Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali melaksanakan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian pada BPRD Lumajang Catur Prayogi mengatakan pendataan ulang dilakukan untuk memperbaiki basis data PBB-P2. Melalui kegiatan ini, pemkab berharap akan menambah wajib pajak baru.

"Kendati banyak kendala, kami tetap siap menjalankan tugas demi mendongkrak potensi pendapatan asli daerah ke depan," katanya, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Catur mengatakan Kabupaten Lumajang memiliki potensi PBB-P2 besar, tetapi belum dioptimalkan. Melalui pendataan ulang, pemkab berupaya memperbaiki basis pajak melalui verifikasi data objek dan subjek PBB-P2.

Dia menjelaskan pemkab beberapa tahun lalu juga sempat melaksanakan pendataan PBB-P2. Hasilnya, ada ratusan objek PBB-P2 yang kini masuk dalam sistem.

Pada tahun ini, pendataan ulang dilakukan untuk memvalidasi data objek PBB-P2 yang baru dengan 2 strategi. Pertama, pendataan objek PBB-P2 melalui sistem informasi manajemen objek pajak (SISMIOP) dengan pemutakhiran 1 desa.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Kemudian, dilaksanakan pemutakhiran data secara individual. Dalam hal ini, BPRD telah mendapatkan peta objek pajak prioritas berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang perlu dimutakhirkan karena mempunyai potensi nilai pajak besar, antara lain berupa klinik, SPBU, atau bangunan berukuran besar.

Catur menyebut cakupan pendataan ulang PBB-P2 sejauh ini baru 77% dari total sekitar 470.000 objek pajak. Objek pajak tersebut tersebar di 205 desa dan kelurahan di Kabupaten Lumajang.

Sayangnya, masih ada 47 desa yang belum terjangkau SISMIOP. Hal ini terjadi karena keterbatasan personel dan anggaran BPRD.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

"Update data ulang untuk PBB-P2 belum bisa kami jangkau semua. Pemutakhiran objek pajak di 47 desa juga bisa selesai diestimasi beberapa tahun," ujarnya dilansir jatimhariini.co.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBB, PBB-P2, Lumajang, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Integrasi Sistem Segera Diuji Coba Beberapa Wajib Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama