Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja Bagi Setjen MPR RI

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja Bagi Setjen MPR RI
Setjen MPR RI. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR senilai Rp1,5 juta hingga Rp19,3 juta per bulan sesuai dengan tingkat jabatan.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi pasal 5 aturan tersebut.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Presiden menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Presiden menyerahkan sepenuhnya soal penentuan kelas jabatan pegawai di lingkungan Setjen MPR kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.

Khusus bagi pejabat fungsional yang juga mendapatkan tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, dengan Perpres ini tunjangan operasional pegawai, uang pelayanan kegiatan, dan uang paket kegiatan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Amu)

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jokowi, tunjangan kinerja, setjen mpr

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:35 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Bertemu Sekjen OECD Lagi, Jokowi Bahas Progres Keanggotaan Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Senin, 27 Mei 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Soroti Puluhan Ribu Aplikasi Pelayanan Publik, Ada Apa?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama