Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jual Beli Kripto di Bursa Tak Terdaftar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi

A+
A-
1
A+
A-
1
Jual Beli Kripto di Bursa Tak Terdaftar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Bitcoin dan kripto lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan dikategorikan sebagai komoditi digital.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Medan Barat Anju Frans Siregar menjelaskan kripto yang dikategorikan sebagai komoditi atau barang dagang menjadi acuan untuk ditarik pajaknya. Hal ini berarti kripto juga bisa menjadi salah satu sumber penerimaan negara.

“Kripto bukan mata uang, tetapi barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. PPN memandangnya sebagai barang kena pajak tidak berwujud,” katanya dalam webinar Aspek Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, dikutip pada Senin (14/8/2023)

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Anju menerangkan aspek-aspek pajak terkait dengan aset kripto yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022. Menurutnya, bursa atau exchanger dan fasilitator transaksi kripto wajib memungut PPN dan PPh Pasal 22.

Tarif PPN atas Perdagangan Aset Kripto

Sesuai dengan PMK 68/2022, transaksi perdagangan aset kripto seperti jual beli dan tukar menukar (swap) dikenai tarif PPN 0,11%. Tarif ini berlaku bila exchanger terdaftar di Bappebti. Jika exchanger tak terdaftar di Bappebti maka tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,22%.

Tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang berlaku sebesar 0,1% apabila exchanger terdaftar di Bappebti. Jika exchanger yang digunakan untuk transaksi aset kripto ternyata tak terdaftar di Bappebti maka tarif yang berlaku menjadi sebesar 0,2%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam kesempatan itu, Anju juga menguraikan ketentuan pajak layanan exchanger dan jasa verifikasi transaksi (mining), batas penyetoran dan pelaporan pajak yang telah dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Anju juga menjelaskan ketentuan mengenai konversi nilai transaksi nilai aset kripto ke dalam mata uang rupiah serta ketentuan pelaporan aset kripto dalam SPT Tahunan.

Webinar ini digelar Program Studi D3 Perpajakan Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab). Selain Anju, acara ini juga menghadirkan 2 narasumber lain, yaitu Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir dan Dosen Unpab Bakhtiar Efendi. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 68/2022, aset kripto, DJP, KPP Pratama Medan Barat, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama