Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jumlah PNS Turun 4 Persen pada Akhir 2021, Ini Sebabnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Jumlah PNS Turun 4 Persen pada Akhir 2021, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada periode Juni-Desember 2021.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terdapat penurunan jumlah PNS sebesar 4,1% menjadi 3,99 juta pegawai pada Desember 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 4,16 juta pegawai.

“Penurunan angka PNS aktif ini disebabkan jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak ketimbang penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sementara itu, jumlah PPPK diperkirakan akan mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hingga Desember 2021, total jumlah PPPK berjumlah 50.553 pegawai.

Satya menjelaskan penurunan jumlah PNS tersebut sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi. Salah satunya dengan cara menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibandingkan dengan jumlah PNS.

Selain itu, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN pada berbagai lini di semua instansi hingga 2023. Hal ini juga sejalan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dari total 3,99 juta PNS aktif di Indonesia, sebanyak 76,6% di antaranya atau 3,05 juta PNS bekerja pada instansi pemerintah daerah. Sementara itu, sebanyak 23,4% atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.

Komposisi usia PNS pada instansi pusat didominasi oleh kelompok usia 30-40 tahun sebesar 24,14%, 40-50 tahun sebesar 30,53%, dan 50-60 tahun sebesar 30,62%, serta sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.

Hal yang relatif sama juga terlihat pada komposisi usia PNS pada instansi pemerintah daerah. Hanya saja terdapat selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun. Kelompok usia 50-60 tahun memiliki persentase lebih besar sekitar 8,87%.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Lebih lanjut, jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau bahkan minus growth, maka jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNS, ASN, aparatur sipil negara, pegawai negeri sipil, BKN, statistik ASN 2021, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama