Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kampanye Akbar Capres-Cawapres Segera Dimulai, KPU Bagi 3 Zona

A+
A-
1
A+
A-
1
Kampanye Akbar Capres-Cawapres Segera Dimulai, KPU Bagi 3 Zona

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz (tengah) didampingi Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima (kanan) memimpin rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Rakor tersebut untuk membahas persiapan pelaksanaan kampanye jelang pemilu 2024 dengan metode rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membagi 3 zona untuk pelaksanaan kampanye rapat umum pasangan capres-cawapres peserta pemilu 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan skema zonasi untuk kampanye akbar tersebut sudah disepakati bersama oleh ketiga tim paslon. Menurutnya, pembagian ketiga zona tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan KPU.

"Yang pasti pembagian 3 zona mengikuti jumlah paslon, dibagi secara proporsional wilayah di Indonesia, 38 provinsi," katanya, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Mellaz mengatakan zonasi kampanye akbar terdiri atas zona A yang terdiri atas 13 provinsi, zona B 13 provinsi, dan zona C 12 provinsi. Dalam pelaksanaannya, setiap pasangan calon akan berkampanye di zona masing-masing secara bergantian melalui skema pengundian.

Kampanye akbar akan dilaksanakan selama 21 hari pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Khusus untuk kampanye akbar pada 8 hingga 10 Februari 2024, ketiga tim paslon juga akan membuat kesepakatan mengenai pembagian zonasinya.

Dia menjelaskan wilayah kampanye akbar untuk partai politik juga akan mengikuti zona dari pasangan capres-cawapres yang diusung. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi partai politik yang menyatakan tidak mengusung capres-cawapres.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Partai politik yang menyatakan tidak mendukung pasangan capres-cawapres yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Maka dibuatkan satu zona sendiri. Jadi 38 provinsi, monggo itu dipilih," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, debat, kampanye, kampanye akbar, KPU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Minggu, 07 April 2024 | 12:30 WIB
PEMILU 2024

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama