Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Ilustrasi. Petugas memeriksa kesehatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan anaknya setelah dideportasi dari Malaysia setibanya di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (4/8/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi meningkatkan jumlah kantor imigrasi yang dapat melayani permohonan e-paspor dari 52 kantor menjadi 102 kantor.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan penambahan jumlah kantor imigrasi yang dapat melayani permohonan e-paspor bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada mereka yang bertempat tinggal jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor.

"Kami menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita," katanya, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Secara prinsip, e-paspor memiliki fungsi yang sama dengan paspor biasa. Bedanya, e-paspor dilengkapi dengan data biometrik wajah dan sidik jari dari pemegang paspor. Data biometrik dan sidik jari tersebut tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.

Berkat fitur tersebut, e-paspor menawarkan beberapa kemudahan. Contohnya, pemegang e-paspor dapat memperoleh fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat di Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lebih lanjut, WNI pemegang e-paspor yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa memperoleh visa dengan masa berlaku yang lebih panjang ketimbang WNI yang mengajukan visa menggunakan paspor biasa.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada Januari hingga September 2023, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 522.065 e-paspor. Dalam periode yang sama, jumlah paspor biasa yang diterbitkan Ditjen Imigrasi sudah mencapai 2.82 juta paspor.

Silmy menargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia bisa melayani permohonan e-paspor ke depannya. Kebijakan tersebut ditargetkan bisa tercapai pada akhir 2023.

Saat ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia adalah sebanyak 126 kantor yang terdiri dari 7 kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II, dan 14 kantor imigrasi kelas III. Terdapat pula 22 unit kerja keimigrasian yang beroperasi sebagai perpanjangan kantor imigrasi. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen imigrasi, kantor imigrasi, e-paspor, paspor, keimigrasian, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama