Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kapan Utang Pemerintah Turun Seperti Sebelum Covid? Ini Kata Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Kapan Utang Pemerintah Turun Seperti Sebelum Covid? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp7.870,35 triliun hingga Agustus 2023 atau setara 37,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kemenkeu Riko Amir mengatakan posisi utang pemerintah tersebut masih berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah juga terus berupaya menurunkan posisi utangnya seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Dengan upaya konsolidasi fiskal, ke depannya kita harapkan rasio utang akan makin menurun. Kalau ditanya kapan sampai 30%? Jawaban kami secepatnya," katanya, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Riko mengatakan posisi utang pemerintah mengalami kenaikan ketika pandemi Covid-19. Pada saat itu, penerimaan negara menurun tetapi kebutuhan belanja untuk menjaga kesehatan dan ekonomi masyarakat justru melonjak.

Setelah pandemi tertangani, posisi utang pemerintah memang belum kembali seperti sebelum Covid-19. Pada Desember 2019, posisi utang pemerintah tercatat senilai Rp4.778 triliun atau 29,8% PDB.

Dia menjelaskan pemerintah akan berupaya menurunkan posisi utang dengan melanjutkan konsolidasi fiskal. Dalam hal ini, keseimbangan primer APBN terus didorong ke arah positif, serta mengoptimalisasi penerimaan negara dan melaksanakan belanja yang berkualitas.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

"Ini yang harus kita lihat dalam satu kesatuan APBN," ujarnya.

Pada Laporan APBN Kita edisi September 2023, Kemenkeu menyatakan rasio utang pemerintah yang sebesar 37,84% PDB masih tergolong aman. Kemenkeu pun menegaskan senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Dalam hal ini, komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik yaitu 72,29%. Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa SBN yang mencapai 88,88%.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Selain itu, pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, utang Indonesia, pembiayaan utang, APBN, belanja pemerintah, pandemi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB
RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

Jum'at, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama