Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebijakan Kampus Merdeka Buka Peluang Perbaikan Kurikulum Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Kebijakan Kampus Merdeka Buka Peluang Perbaikan Kurikulum Pajak

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH UGM Dahliana Hasan, Kepala Departemen Ilmu Ekonomi FEB UI Vid Adrison, dan Kepala Prodi Pascasarjana Ilmu Akuntansi FEB UI Yulianti Abbas dalam webinar bertajuk Kampus Merdeka dan Kurikulum Baru Menuju Profesi Konsultan Pajak, Kamis (15/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan kampus merdeka—merdeka belajar (KMMB) membuka peluang perbaikan kurikulum sehingga mampu melengkapi ilmu yang dibutuhkan mahasiswa yang ingin berprofesi sebagai konsultan pajak.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH UGM Dahliana Hasan menerangkan kebijakan KMMB tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan No.3/2020. KBBM ini membuka peluang bagi mahasiswa mengambil SKS di luar perguruan tinggi atau di luar program studi.

“KBBM ini memungkinkan adanya transformasi pembelajaran di bidang perpajakan yang sangat multidisiplin dengan adanya experiential learning bagi mahasiswa dan pada akhirnya dapat disusun kurikulum pajak yang memudahkan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman yang lebih,” ungkap Dahliana dalam webinar bertajuk Kampus Merdeka dan Kurikulum Baru Menuju Profesi Konsultan Pajak, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Dahliana menuturkan pentingnya penyusunan kurikulum berdasarkan KMMB untuk level sarjana. Selain itu, diperlukan perubahan paradigma sumber daya manusia (SDM) yang menyesuaikan dengan implementasi KMMB.

Penyesuaian diperlukan agar mahasiswa berfokus pada inti kompetensinya. Untuk itu, rekonstruksi kurikulum bisa disusun dengan berfokus pada satu atau kombinasi dari beberapa bentuk pembelajaran, seperti magang, pertukaran pelajar, penelitian, dan studi atau proyek independen.

Dahliana berujar rekonstruksi kurikulum membutuhkan 3 hal. Pertama, menjalin kerja sama dengan mitra yang relevan di bidang perpajakan. Kedua, menyiapkan mata kuliah lintas disiplin dan persyaratannya. Ketiga, menerapkan metode pembelajaran blended learning atau perpaduan antara kelas tatap muka dan daring.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Kepala Departemen Ilmu Ekonomi FEB UI Vid Adrison mengatakan implementasi kurikulum KMMB perpajakan dari sudut pandang ekonomi akan menghadapi kendala terkait dengan mata kuliah prasyarat.

“Kalau seseorang berusaha untuk mempelajari ilmu perpajakan dari kaca mata ekonomi tetapi masih belum mempelajari mata kuliah prasyarat, yaitu mikro ekonomi 1 dan mikro ekonomi 2, ini akan menjadi kendala. Inilah yang menjadi satu tantangan tersendiri,” ujar Vid.

Vid selanjutnya menerangkan tentang topik-topik perpajakan yang dibahas dalam ilmu ekonomi baik dari jenjang S1, S2, dan S3. Dalam kesempatan tersebut, Vid juga menjabarkan program studi di departemen ilmu ekonomi, kategori mata kuliah, dan bagaimana kurikulum pajak dari sudut pandang ilmu ekonomi.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

“Belajar pajak di ilmu ekonomi bukan tentang administrasi, melainkan kita menganalisis bagaimana perilaku dari agen ekonomi, bagaimana mereka mengambil keputusan, dan hal tersebut akan berguna bagi pembuat kebijakan untuk mendesain sistem kebijakan pajak yang tepat,” pungkasnya.

Kepala Prodi Pascasarjana Ilmu Akuntansi FEB UI Yulianti Abbas menerangkan kurikulum KMMB untuk program studi S1 Akuntansi reguler FEB UI baru diterapkan untuk angkatan 2020. Dalam kurikulum KMMB, dari total 144 SKS, terdapat 6 SKS mata ajar wajib perpajakan dan 44 SKS mata kuliah pilihan.

“Kurikulum merdeka baru kami terapkan untuk Angkatan 2020 dan mahasiswa yang mendapat kurikulum ini memiliki mata kuliah pilihan sebanyak 44 SKS,” terang Yulianti.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Yulianti selanjutnya menjabarkan tentang mata kuliah perpajakan yang wajib dipelajari pada program studi S1 Akuntansi reguler FEB UI. Mahasiswa, sambungnya, dapat mengambil mata kuliah pilihan terkait profesi konsultan pajak di fakultas atau program studi lain pada semester 5.

Namun, Yulianti berujar sistem lintas fakultas atau program studi ini masih membutuhkan pedoman terkait dengan mata kuliah yang relevan dengan profesi konsultan pajak. Pedoman ini penting agar mata kuliah yang diambil dapat mendukung kompetensi untuk menjadi konsultan pajak termasuk untuk mendapatkan sertifikasi.

“Kita membutuhkan suatu guidance dan standar seperti apa pendidikan yang dibutuhkan konsultan pajak. Jadi, kalau mata kuliah yang kami miliki belum memadai, misalnya dari sisi hukum atau fiscal policy, mungkin ini sesuatu yang bisa diambil mahasiswa di fakultas lain,” ungkap Yulianti.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Sebagai informasi, penyelenggaraan webinar merupakan hasil kerja sama antara Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI dengan Indonesian Center for Tax Law (ICTL) UGM dan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : webinar, konsultan pajak, kurikulum, DJP, TERC FEB UI, ICTL UGM, Atpetsi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan