Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Pajak, Daerah Ini akan Sisir Vila yang Berkedok Rumah Tinggal

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Pajak, Daerah Ini akan Sisir Vila yang Berkedok Rumah Tinggal

Ilustrasi. 

MANGUPURA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Bali akan mendata ulang vila yang mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai rumah tinggal. Hal ini dilakukan agar vila atau rumah mewah yang disewakan membayar pajak sebagaimana mestinya.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini membenarkan akan membidik potensi pajak vila yang berkedok rumah tinggal. Terlebih, masih banyak vila di wilayah Gumi Keris yang belum tercatat sebagai wajib pajak.

"Pendataan vila sebagai objek pajak akan dilakukan mulai tahun ini. Karena dari pengalaman sebelumnya, vila sulit untuk didata, karena berkedok rumah tinggal tetapi telah dipasarkan,” ujar Sukarini, dikutip pada (2/1/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sukarini menambahkan pendataan ulang tersebut akan melibatkan perangkat desa. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pendataan vila yang berkedok sebagai rumah tinggal. Bapenda Badung berharap pelibatan aparat desa tersebut membuat data yang diperoleh lebih akurat.

"Kami akan melibatkan kepala desa hingga kaling [kepala lingkungan], karena mereka yang tahu kondisi di wilayah mereka apakah ada rumah yang disewakan," jelas Sukarini.

Sukarini menyebut Bapenda Badung sebenarnya telah telah mengantongi data vila atau rumah mewah yang disewakan layaknya vila yang belum terdata sebagai objek pajak. Dia menuturkan data tersebut salah satunya diperoleh dari platform online yang menawarkan akomodasi pariwisata.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Januari ini kami sudah turun untuk melakukan pendataan, karena mereka berusaha di Badung, jadi wajib membayar pajak untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya, sebagaimana dilansir dari https://www.balipost.com.

Pada 2024, sambung Sukarini, Pemerintah Kabupaten Badung mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp8,5 triliun. Dari target PAD tersebut, target penerimaan dari sektor pajak dicanangkan senilai Rp7,6 triliun dan target terbesar berasal dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR). (sap)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak hotel, pajak hiburan, vila, rumah tinggal, Bali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama