Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Penerimaan, Begini Mekanisme Mutasi Pegawai Ditjen Pajak

A+
A-
12
A+
A-
12
Kejar Penerimaan, Begini Mekanisme Mutasi Pegawai Ditjen Pajak

Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Mutasi pegawai merupakan hal yang lumrah di setiap instansi pemerintahan. Praktik ini juga berlaku di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Mutasi merupakan sistem pemindahan PNS dalam jabatan karier yang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Mutasi pegawai juga dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.

Ditjen Pajak melakukan mutasi pegawai dengan dasar hukum UU No. 5/2014, PP No. 11/2017, dan PMK No. 39/PMK/01/2009. Pelaksanaan mutasi pegawai dipertegas melalui Perdirjen No. PER-01/PJ/2012 stdd. Perdirjen No. PER-25/PJ/2015 yang mengatur pola mutasi jabatan karier untuk jabatan struktural eselon IV dan jabatan fungsional selain tingkat Utama dan Madya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

"Tujuan mutasi pegawai DJP salah satunya adalah untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak," bunyi Laporan Tahunan DJP 2020, dikutip Kamis (21/10/2021).

Laporan Tahunan DJP 2020 mengungkapkan kinerja pegawai menjadi pertimbangan utama dalam mutasi. Pegawai dengan kinerja 'Sangat Baik' dan 'Baik' perlu diberikan tantangan yang lebih besar untuk mendukung penerimaan pajak di unit/jabatan dengan klasifikasi lebih tinggi.

Sementara pegawai dengan kinerja 'Biasa' akan dimutasi ke unit/jabatan dengan klasifikasi yang sama. Untuk pegawai yang berkinerja 'Kurang' atau 'Tidak Baik' akan dimutasikan ke unit/jabatan dengan klasifikasi lebih rendah.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Pengklasifikasian unit di DJP mengacu pada PMK No. 211/PMK/03/2017 yang merupakan aturan pelaksana pemberian tunjangan kinerja pegawai DJP. Ada 4 klasifikasi unit dari yang tertinggi sampai terendah, yakni Kantor Utama, Kantor Madya, Kantor Pratama Utama, dan Kantor Pratama Madya.

Selain kinerja pegawai, faktor yang lain jadi pertimbangan pelaksanaan mutasi adalah jangka waktu jabatan, riwayat jabatan, tipe kantor asal, job person match, komptensi teknis, usulan kepala unit eselon II, pilihan kota, rekam jejak pegawai, kebutuhan organisasi, dan informasi lainnya.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Perdirjen Nomor PER-01/PJ/2012 stdd. Perdirjen Nomor PER-25/PJ/2015, jangka waktu jabatan merupakan acuan dalam penyusunan mutasi jabatan karier di DJP. Ada 2 parameter jangka waktu yang harus dipenuhi seorang pegawai untuk pindah.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Pertama, jangka waktu menduduki suatu jabatan paling singkat adalah 3 tahun. Kedua, jangka waktu menduduki jabatan di wilayah tertentu (daerah remote) paling singkat 2 tahun.

Lantas mulai tahun 2018, promosi jabatan di lingkungan DJP dilaksanakan melalui manajemen talenta yang mengacu pada PMK Nomor 60/PMK.01/2016 stdd. PMK Nomor 161/PMK.01/2017.

Dikutip dari dokumen laporan yang sama, analisis kebutuhan talent merupakan tahapan penghitungan jumlah kebutuhan talent yang akan dikelola/dikembangkan dalam manajemen talenta. Penetapan jabatan target dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi unit kerja, klasifikasi wilayah, potensi penerimaan, kondisi sosiokultural dan politis wilayah, serta peringkat jabatan pada jabatan target. (sap)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mutasi pegawai, PNS, Ditjen Pajak, kinerja pegawai, evaluasi kinerja, tunjangan kinerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama