Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Setoran Akhir Tahun, Pemkot Segel Iklan Menunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Setoran Akhir Tahun, Pemkot Segel Iklan Menunggak Pajak

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat menggencarkan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pajak daerah.

Kasubbag Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Rahmawati mengatakan salah satu upaya penegakan hukum dilakukan terhadap penunggak pajak reklame. Baliho dan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame langsung disegel oleh BKD.

"Hari ini kita segel 3 reklame di 3 lokasi. Ini yang di Dasan Cermen yang kita segel reklame yang menempel di bangunan kantor bukan di jalan," katanya dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Rahmawati menjelaskan penyegelan papan iklan dilakukan terhadap satu perusahaan jasa ekspedisi. Menurutnya, penyegelan merupakan langkah awal agar pelaku usaha patuh terhadap ketentuan pajak daerah.

Dia mengimbau pelaku usaha yang memajang iklan baik di jalan umum atau kantor wajib membayar pajak reklame. Salah satu penyebab kelalaian pembayaran pajak adalah masalah koordinasi internal perusahaan.

Saat petugas BKD melakukan penyegelan kantor perwakilan mengaku sudah menunaikan semua kewajiban pajak daerah. Oleh karena itu, BKD meminta pelaku usaha melakukan koordinasi untuk menuntaskan pembayaran pajak reklame.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Tadi disampaikan sudah membayar. Seperti di daerah lain seperti itu. Tapi kita di Mataram ini belum ada. Kadang di sini dia lupa lalai akan kewajibannya," ungkapnya.

Rahmawati menambahkan upaya penyegelan menjadi salah satu jalan untuk mencapai target pajak reklame pada tahun ini yang senilai Rp4,5 miliar. Dia menuturkan realisasi setoran pajak reklame sudah mencapai Rp4,3 miliar atau 95,65% dari target.

"Iya data sampai hari ini. Tinggal 4,5% atau kurang lebih 195 juta capaian kita bisa 100%," imbuhnya seperti dilansir Radar Lombok. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, APBD, pajak reklame, Lombok, Mataram

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama