Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kembangkan Core Banking System, Kemenkeu dan BI Teken Kerja Sama

A+
A-
1
A+
A-
1
Kembangkan Core Banking System, Kemenkeu dan BI Teken Kerja Sama

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan dan Bank Indonesia (BI) menandatangani dua perjanjian kerja sama untuk mendukung fungsi masing-masing instansi selaku otoritas fiskal dan moneter.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan dua perjanjian kerja sama yang ditandatangani itu antara lain kerja sama koordinasi operasionalisasi treasury dealing room (TDR) dan kesepakatan forum harmonisasi 2020.

"Forum harmonisasi antara BI dan Kemenkeu merupakan media yang baik untuk meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian pelaksanaan tugas dan pengembangan proses bisnis di kedua belah pihak yang saling terkait," katanya, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Melalui kesepakatan forum harmonisasi, lanjut Andin, Kemenkeu dan BI menyepakati pengembangan aplikasi core banking system (CBS) oleh BI dan melakukan interkoneksi sistem BI dan Kementerian Keuangan pada 2021.

Dia berharap pengembangan aplikasi CBS dapat mendorong layanan jasa perbankan dari BI kepada pemerintah makin baik, termasuk mendukung modernisasi pengelolaan perbendaharaan yang dilakukan Kemenkeu.

Selain CBS, terdapat empat bidang strategis lain yang disepakati oleh Kementerian Keuangan dan BI melalui kesepakatan forum harmonisasi 2020 antara lain kerja sama pada bidang market, valas, dan surat berharga negara (SBN).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lalu, kerja sama bidang pengelolaan kas, utang, dan hibah pemerintah; bidang sistem pembayaran; serta bidang data dan informasi guna meningkatkan kualitas informasi sebagai landasan pengambilan keputusan.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengatakan perjanjian kerja sama TDR bertujuan untuk mempererat kerja sama pertukaran informasi mulai dari penyampaian perencanaan kas harian pemerintah, rencana investasi pemerintah, hingga realisasi investasi pemerintah.

"Perjanjian TDR merupakan salah satu sinergi antara BI dengan Kemenkeu untuk menjalankan tugas sebagai otoritas moneter dan otoritas fiskal, juga bentuk komitmen BI mendukung upaya pengelolaan kas pemerintah yang telah berjalan," ujarnya. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kementerian keuangan, bank indonesia, kerja sama, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama