Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemendag: PMK 210/2017 Gerus Daya Saing

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemendag: PMK 210/2017 Gerus Daya Saing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi aturan main bea masuk antidumping (BMAD) tengah dibahas kantor Kemenko Perekonomian. Aturan main yang berlaku saat ini ditengarai menghambat industri dalam negeri.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan aturan main yang dinilai menghambat adalah PMK 210/2017 terkait tata laksana arus masuk dan keluar barang di kawasan perdagangan bebas. Beleid tersebut banyak mendapat keluhan dari pelaku usaha galangan kapal di Batam.

Dalam pasal 61 ayat (5) aturan tersebut, setiap pengeluaran barang hasil produksi dengan bahan baku yang terkena BMAD, pungutan BMAD tetap berlaku. Hal ini, menurut Oke, telah menggerus daya saing pelaku usaha galangan kapal di Batam.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Pasalnya, sebagian besar pengusaha membutuhkan impor bahan baku baja atau hot rolled plate (HRP) yang masuk dalam pengenaan BMAD. Persoalan yang kemudian muncul adalah ketika bahan baku sudah berubah bentuk, pungutan BMAD tetap berlaku.

"Jadi produk-produk kapal yang dari Batam itu tidak bersaing dibandingkan impor kapal dari China dan Asean karena bea masuknya 0%. Sementara yang diproduksi di Batam dengan HRP dari impor ketika keluar dari pabean Batam dikenakan bea masuk. Itu yang akan dikaji,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/3/2019).

Oleh karena itu, kajian tengah dilakukan untuk mengurai masalah tersebut. Pokok persoalannya, menurut Oke, bukan pada komoditas impor yang dikenakan BMAD.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Aturan tersebut sejatinya untuk melindungi industri di dalam negeri. Namun, masalah muncul di daerah bebas pabean seperti Batam. Hasil produksi dengan bahan baku kategori BMAD tetap dikenakan pungutan serupa, sehingga hasil produksi tidak kompetitif karena terkena biaya tambahan.

“Ini yang dikaji untuk dilihat kembali itu PMK 120 karena itu memberlakukan bea masuk terhadap produk yang dibuat dari bahan baku yang mengandung antidumping,” paparnya. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, antidumping, BMAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?