Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Buka Opsi Tambah Sektor Usaha yang Dapat Tax Holiday di IKN

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Buka Opsi Tambah Sektor Usaha yang Dapat Tax Holiday di IKN

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang adanya perluasan cakupan bidang usaha yang dapat memperoleh insentif pembebasan pajak berupa tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan cakupan bidang usaha yang dapat memperoleh tax holiday di IKN dapat diperluas berdasarkan usulan dari kepala otorita IKN.

"Kami akan sangat fleksibel. Kalau kepala otorita merasa ada sektor-sektor baru yang dibutuhkan, nanti diskusi dengan BKPM dan Kementerian, lalu sektornya bisa ditambah," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Saat ini, fasilitas tax holiday di IKN hanya diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Mengenai investasi di bidang infrastruktur dan layanan umum, pemerintah menetapkan 17 jenis proyek yang dapat dibangun di antaranya berupa pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan.

Kemudian, proyek pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; pembangunan dan penyediaan air bersih; pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lalu, proyek pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; serta pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran.

Selanjutnya, proyek pembangunan dan pengelolaan air limbah; pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah; pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Berikutnya, proyek pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat; penyediaan transportasi umum; pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Untuk bangkitan ekonomi, proyek yang diberikan fasilitas berupa pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal); penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang; penyediaan fasilitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE); dan stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Untuk bidang usaha lainnya, berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software); jasa perdagangan; jasa konstruksi; jasa perantara real estat; dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Masa Berlaku Tax Holiday di IKN Lebih Panjang

Yon menekankan tax holiday yang ditawarkan oleh pemerintah di IKN memiliki masa berlaku yang lebih panjang dibandingkan dengan tax holiday di luar IKN.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Kalau di luar IKN, fasilitas tax holiday maksimal 20 tahun. Di dalam IKN, kami berikan maksimal 30 tahun," ujar Yon.

Insentif tax holiday dengan masa berlaku yang lebih panjang bakal diberikan kepada investor yang menanamkan modal pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di IKN pada 2023 hingga 2030.

Artinya, makin awal wajib pajak menanamkan modal di IKN maka makin panjang masa berlaku tax holiday yang diberikan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Jadi lebih cepat investor masuk ke sana [IKN] tentu lebih baik. Fasilitas yang kami berikan di IKN itu lebih baik dibandingkan dengan fasilitas di luar," tutur Yon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, otorita IKN, IKN, insentif pajak, tax holiday, sektor usaha, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama