Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Jamin Transisi PPJ ke PBJT-TL Berjalan Mulus

A+
A-
6
A+
A-
6
Kemenkeu Jamin Transisi PPJ ke PBJT-TL Berjalan Mulus

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (foto: Kemenkeu)

BOGOR, DDTCNews – Kementerian Keuangan menjamin transisi dari pajak penerangan jalan (PPJ) menjadi pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL) akan berjalan mulus.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah telah mendapatkan beragam usulan dari semua pihak saat konsultasi publik atas RPP tentang PBJT-TL. Nanti, usulan-usulan tersebut akan dipertimbangkan.

"Dalam konsultasi publik yang kami sudah dengarkan, kami akan merumuskan kembali agar tidak rumit," katanya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Mekanisme pemungutan PBJT-TL tersebut juga telah dirancang sama dengan pemungutan PPJ yang berlaku selama ini, yaitu oleh PLN dengan tarif sebesar 10%.

Apabila listrik yang dikonsumsi ialah listrik yang dihasilkan sendiri, tarif PBJT-TL ditetapkan 1,5%. Khusus bagi industri dan tambang migas yang mengonsumsi listrik dari sumber lain, pengenaan PBJT-TL dikenakan dengan tarif 3%.

Untuk diketahui, RPP PBJT-TL merupakan salah satu aturan teknis dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang paling awal dilakukan konsultasi publik oleh pemerintah.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

RPP tersebut disusun sebagai respons atas Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 Penyusunan RPP PBJT-TL dipandang mendesak karena putusan MK menyatakan PPJ berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dibacakan.

"Atas kondisi tersebut, dipandang mendesak untuk segera disusun RPP PBJT-TL yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi pemda dalam menyusun perda sebagai dasar pemungutan PBJT-TL sehingga meminimalkan potential loss bagi penerimaan daerah," tulis DJPK.

Dalam RPP pun turut diatur mengenai pemungutan PPJ setelah 12 Desember 2021. Jika tidak ada aral melintang, PPJ yang dipungut setelah 12 Desember 2021 bakal dikembalikan melalui pemberian kompensasi.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Jika kompensasi tidak dapat dilaksanakan, pengembalian perlu dilakukan secara langsung. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, pajak penerangan jalan, dirjen perimbangan keuangan astera, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama