Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kementerian ESDM Siapkan Cadangan Penyangga Energi Nasional

A+
A-
0
A+
A-
0
Kementerian ESDM Siapkan Cadangan Penyangga Energi Nasional

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Menteri ESDM yang juga merangkap sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Arifin Tasrif mengatakan perpres tersebut rencananya akan diundangkan pada Oktober 2023.

"Target kita Oktober 2023 agar bisa diproses untuk dialokasikan anggarannya untuk tahun 2024," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib menyediakan CPE untuk menjamin ketahanan energi nasional. CPE disediakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan diatur berdasarkan perpres.

Saat ini, ketahanan energi Indonesia per 2021 masuk dalam klasifikasi Tahan dengan skor 6,61 atau lebih tinggi dibandingkan 2018 dan 2019 dengan skor masing-masing senilai 6,43 dan 6,57.

Untuk meningkatkan ketahanan energi, lanjut Arifin, pemerintah perlu melakukan terobosan untuk meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT), mengembangkan sumber energi baru, serta mengembangkan infrastruktur gas, likuid, dan listrik.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada saat yang sama, Kementerian ESDM juga sedang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional dan Komite Pelaksana Program Energi Nuklir (KPPEN).

"Draf RPP Kebijakan Energi Nasional telah melalui proses uji publik dengan akademisi dan asosiasi, serta dilengkapi dengan naskah akademis dan daftar isian masalah," ujar Arifin.

Terkait dengan KPPEN, Arifin mengatakan infrastruktur pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) perlu disiapkan untuk mendukung industri smelting di daerah terpencil sekaligus untuk menyediakan listrik bagi masyarakat sekitar. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kementerian esdm, perpres, cadangan penyangga energi, nasional, peraturan pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama