Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kena Sanksi Negara Barat, Rusia Mau Ringankan Pajak Aset Kripto

A+
A-
0
A+
A-
0
Kena Sanksi Negara Barat, Rusia Mau Ringankan Pajak Aset Kripto

Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin rapat virtual yang membahas soal ekonomi dari kediaman negara Novo-Ogarevo di luar Moskow, Rusia pada Selasa (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Sputnik/Mikhail Metzel/Kremlin via REUTERS/aww/KZU).

MOSCOW, DDTCNews - Parlemen Rusia menyetujui draf undang-undang yang memberikan pembebasan PPN bagi wajib pajak penerbit aset kripto.

Relaksasi ketentuan pajak atas cryptocurrency ditengarai diambil oleh Rusia guna meringankan dampak yang timbul akibat serangkaian sanksi dari negara-negara Barat terhadap sistem keuangan Rusia.

"Sebelum diterapkan, draf undang-undang perlu terlebih dahulu dibahas oleh senat dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin," demikian laporan euronews.com dalam pemberitaannya, dikutip Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Bila sudah diundangkan, pembebasan PPN akan diberikan terhadap para penerbit aset kripto dan operator sistem informasi yang memfasilitasi transaksi aset kripto.

Selain memberikan pembebasan PPN, Rusia juga berencana untuk menurunkan tarif PPh atas laba yang diperoleh dari transaksi aset kripto.

Tarif PPh atas laba transaksi aset kripto diusulkan menjadi sebesar 13% bagi perusahaan Rusia dan sebesar 15% bagi perusahaan asing. Tarif PPh pada draf undang-undang lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang saat ini berlaku sebesar 20%.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sebelum berkecamuknya perang antara Rusia dan Ukraina, Bank Sentral Rusia menyatakan aset kripto adalah ancaman terhadap stabilitas keuangan dan sistem moneter sehingga perlu dilarang penggunaannya.

Kementerian Keuangan Rusia menolak usulan bank sentral dan memandang aset kripto tak perlu sepenuhnya dilarang penggunaannya. Aset kripto dipandang memiliki kegunaan untuk memfasilitasi transaksi lintas batas yurisdiksi. (sap)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak kripto, cryptocurrency, PPh, Rusia, Vladimir Putin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?