Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kenya Siap Cabut Pajak Digital dan Adopsi Solusi 2 Pilar

A+
A-
0
A+
A-
0
Kenya Siap Cabut Pajak Digital dan Adopsi Solusi 2 Pilar

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews - Presiden Kenya William Ruto berencana untuk mencabut kebijakan pajak digital atau digital services tax (DST).

Dalam acara American Chamber of Commerce Regional Business Summit, Ruto mengatakan Kenya akan segera mengadopsi solusi 2 pilar yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Pertumbuhan sektor digital memaksa negara-negara untuk mengenakan DST atas penghasilan yang bersumber dari yurisdiksinya. Setelah berdiskusi dengan para pelaku usaha, kami berkomitmen untuk menyesuaikan ketentuan pajak dengan solusi 2 pilar," katanya, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada era kepemimpinan Presiden Uhuru Kenyatta, Kenya termasuk salah satu dari 4 negara anggota Inclusive Framework yang belum menyetujui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Selain Kenya, negara anggota Inclusive Framework yang belum memberikan persetujuan terhadap klausul dalam Pilar 1 dan Pilar 2 antara lain Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka.

Kala itu, Kenya belum bersedia mengadopsi Pilar 1 karena proposal tersebut mewajibkan setiap negara anggota Inclusive Framework untuk menghentikan pemungutan DST terhadap perusahaan digital yang memperoleh penghasilan dari yurisdiksinya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Negara anggota yang menyetujui Pilar 1 berkewajiban mencabut kebijakan pajak unilateral atas perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar," ujar Komisioner Kenya Revenue Authority (KRA) Terra Saidimu seperti dilansir businessdailyafrica.com.

Kenya telah memberlakukan DST atas penjualan produk-produk digital sejak 1 Januari 2021 dengan tarif 1,5% dari pendapatan bruto perusahaan digital multinasional. Tercatat, terdapat 178 perusahaan domestik dan asing yang berkewajiban membayar DST. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kenya, pajak, pajak digital, pajak internasional, oecd, ketentuan pajak, sektor digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama