Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepada DPR, Sri Mulyani Sampaikan Rencana Privatisasi 5 BUMN

A+
A-
8
A+
A-
8
Kepada DPR, Sri Mulyani Sampaikan Rencana Privatisasi 5 BUMN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana untuk memprivatisasi 5 BUMN kepada DPR pada tahun ini.

Kelima BUMN tersebut antara lain PT Waskita Karya Tbk, PT Adhi Karya Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Semen Indonesia Tbk, dan PT Semen Kupang. Rencana privatisasi ini sejalan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah pada 2022-2023.

"Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk tingkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, serta meningkatkan peran masyarakat dalam kepemilikan saham persero tersebut," kata menteri keuangan, dikutip pada Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan privatisasi BUMN telah diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Dalam hal ini, pemerintah pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara setelah mendapat persetujuan DPR.

Pasal 74 UU 19/2003 juga turut memuat perihal privatisasi BUMN yang bertujuan untuk memperluas kepemilikan masyarakat atas persero, meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan, serta menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif.

Pada Waskita Karya, komposisi kepemilikan perusahaan saat ini yaitu pemerintah sebesar 75,35% dan publik sebesar 24,65%. Nanti, jenis saham yang akan dijual dalam right issue adalah saham portepel.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam hal ini, pemerintah memasukkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun, serta berharap dapat menghimpun dana publik senilai Rp900 miliar.

Untuk Adhi Karya, kepemilikan pemerintah tercatat sebesar 51% dan publik 49%. Jenis saham yang akan dijual dalam right issue adalah saham portepel. Pemerintah akan memasukkan PMN Rp1,98 triliun dan diharapkan dapat menghimpun dana publik senilai Rp1,89 triliun.

Untuk Bank Tabungan Negara (BTN), kepemilikan pemerintah di perusahaan mencapai 60% dan publik sebesar 40%. Nanti, BTN juga akan menggelar right issue dengan pemerintah guna menjaga proporsi kepemilikan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"PMN yang akan kami masukkan senilai Rp2,48 triliun, di mana diharapkan publik bisa ikut sharing dengan mengambil right issue-nya sejumlah Rp1,65 triliun," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, komposisi kepemilikan Semen Indonesia terdiri atas pemerintah 51,01% dan publik 48,99%. Nanti, PMN PT Semen Indonesia akan dilakukan dalam bentuk inbreng saham dari PT Semen Baturaja Tbk.

Kemudian, kepemilikan pemerintah di Semen Kupang sebesar 61,48%, Bank Mandiri 37,39%, dan Pemprov Nusa Tenggara Timur 1,12%. Jenis saham yang akan dijual, yaitu saham pemerintah dengan metode privatisasi penjualan saham secara langsung kepada investor yang berminat.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

"Jumlah yang akan dijual diperkirakan sebanyak 82.213 saham. Kepemilikan pemerintah diperkirakan akan terdilusi sampai 0%, Bank Mandiri tetap, dan investor bisa mengambil alih dari kepemilikan pemerintah," tutur menteri keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : privatisasi, menkeu sri mulyani, BUMN, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama