Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepri Targetkan Pajak Alat Berat Rp4,2 Miliar Tahun Ini, Tarifnya 0,2%

A+
A-
4
A+
A-
4
Kepri Targetkan Pajak Alat Berat Rp4,2 Miliar Tahun Ini, Tarifnya 0,2%

Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat melakukan pengaspalan jalan proyek perumahan Sinar Mas Land (SML) dengan menggunakan aspal plastik di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau bersiap memungut pajak alat berat (PAB) senilai Rp4,2 miliar pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan PAB senilai Rp4,2 miliar akan dipungut dari 3.000 alat berat di Kepulauan Riau, terutama di Batam.

"Tarif pajak alat berat masih sama dengan sebelumnya yaitu 0,2%," kata Diky, dikutip Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Diky pun mengatakan pendataan objek PAB akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan potensi pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wajib pajak pun diminta untuk mematuhi kewajiban pajak dengan senantiasa membayar pajak sebelum jatuh tempo. "Dengan membayar pajak, maka kita ikut berkontribusi membangun negara dan daerah," ujar Diky seperti dilansir metro.batampos.co.id.

Untuk diketahui, pemprov berwenang untuk memungut PAB terhitung sejak 5 Januari 2024 seiring dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Berdasarkan UU HKPD, pemprov berwenang mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2%. Adapun objek PAB adalah kepemilikan ataupun penguasaan alat berat, sedangkan dasar pengenaannya adalah nilai jual alat berat.

Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Nantinya, dasar pengenaan PAB akan berlaku maksimal 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Wajib pajak yang memiliki atau menguasai alat berat berkewajiban untuk membayar PAB yang terutang sekaligus di muka untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak alat berat, PAB, NJAB, Kepri, Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?