Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kerja Sama Pertukaran Informasi Perpajakan Makin Vital, Ini Kata IMF

A+
A-
0
A+
A-
0
Kerja Sama Pertukaran Informasi Perpajakan Makin Vital, Ini Kata IMF

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) berpandangan koordinasi dan kerja sama perpajakan kian diperlukan untuk meningkatkan penerimaan, mengatasi ketimpangan, dan memerangi perubahan iklim.

Director of Fiscal Affairs IMF Vitor Gaspar mengatakan penghindaran dan pengelakan pajak menyebabkan tergerusnya penerimaan pajak. Padahal, pajak dibutuhkan untuk membiayai program sosial dan pembangunan infrastruktur.

"Masalah ini memiliki potensi meningkatkan ketimpangan dan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat," katanya dalam laman resmi IMF, dikutip pada Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut Gaspar, koordinasi dan kerja sama multinasional untuk memajaki korporasi multinasional, kerja sama pertukaran informasi perpajakan, hingga koordinasi penerapan carbon pricing, akan memberikan manfaat bagi semua negara yang terlibat.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan IMF, koordinasi multinasional melalui implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% memiliki potensi besar menaikkan penerimaan pajak dari korporasi hingga 14%.

Secara lebih terperinci, IMF memperkirakan tambahan penerimaan pajak sebesar 5,7% akan berasal dari tarif minimum. Sementara itu, peningkatan sebesar 8,1% berasal dari berkurangnya kompetisi tarif pajak korporasi antaryurisdiksi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Untuk itu, sambung Gaspar, koordinasi perpajakan antaryurisdiksi tak boleh berhenti hanya pada tataran pajak korporasi. Setiap yurisdiksi juga harus berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan pajak penghasilan atas orang pribadi, khususnya orang kaya.

"Informasi pada Panama Papers dan Paradise Papers menunjukkan besarnya harta yang ditempatkan di luar negeri dan besarnya celah hukum perpajakan," tulis Gaspar.

Masalah penghindaran dan pengelakan pajak oleh wajib pajak orang pribadi kian menantang seiring dengan perkembangan aset digital yang memungkinkan transaksi lintas batas negara secara anonim. Untuk itu, kerja sama pertukaran informasi perpajakan memainkan peran yang makin vital.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dalam hal menerapkan kebijakan carbon pricing atau nilai ekonomi karbon, Gaspar memandang nilai ekonomi karbon minimum yang berlaku secara global, seperti pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), diperlukan.

Nilai ekonomi karbon minimum diproyeksikan mampu memperlambat laju global warming sekaligus memberikan ruang untuk penerapan kebijakan mitigasi perubahan iklim yang lain. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IMF, penghindaran pajak, pengelakan pajak, kerja sama perpajakan, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama