Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan AEO Diubah, DJBC Sebut Biaya Logistik Bisa Ditekan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketentuan AEO Diubah, DJBC Sebut Biaya Logistik Bisa Ditekan

Petugas mengawasi proses muat kontainer ke KM Logistik Nusantara 3 di Dermaga Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/1/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 137/2023 yang mencabut PMK 227/2014 mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO), dan berlaku sejak 11 Januari 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan PMK 137/2023 salah satunya mengakomodasi simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO. Sejalan dengan makin banyaknya perusahaan yang memiliki predikat AEO, kinerja logistik dalam perdagangan internasional juga akan membaik.

"Dalam peran sebagai trade facilitator, implementasi PMK ini merupakan langkah Bea Cukai untuk memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif," katanya, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Encep mengatakan PMK 137/2023 mengenai AEO diterbitkan untuk mengikuti pembaruan beberapa ketentuan internasional (WCO), serta proses bisnis rantai pasok pada logistik dunia yang terus berkembang. Selain itu, pembaruan ketentuan juga diperlukan untuk mengakomodasi pelayanan menggunakan teknologi informasi (online), penilaian operator ekonomi melalui pendekatan berbasis risiko, serta simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO.

Dia menjelaskan AEO merupakan operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan atau benefit kepabeanan tertentu. Perlakuan kepabeanan tertentu ini berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum dan/atau khusus.

Perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada diakui sebagai partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sementara itu, perlakuan kepabeanan bersifat khusus diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu, yang meliputi namun tidak terbatas pada memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah; penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku; serta prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Perlakuan kepabeanan bersifat khusus juga dapat berupa prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan; pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko; dan/atau kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain perlakuan kepabeanan tertentu, AEO juga mendapat perlakuan berupa kemudahan yang disepakati bersama administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan/atau kemudahan yang diberikan instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

"Tujuan peraturan ini secara garis besar adalah meningkatkan daya saing ekonomi nasional, kinerja logistik dalam perdagangan internasional, mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, dan menyempurnakan ketentuan mengenai AEO," ujarnya.

Operator ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas manufaktur; eksportir; importir; pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK); pengangkut; dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan bebas.

PMK 137/2023 juga telah menyederhanakan 13 kondisi dan persyaratan AEO menjadi hanya 7 tanpa mengurangi kualitas. Pengaturan terkait pemenuhan kondisi dan syarat juga dapat berbeda untuk setiap jenis operator ekonomi, tergantung pada peran dan tanggung jawabnya dalam rantai pasok perdagangan internasional. Di sisi lain, terdapat fleksibilitas pemenuhan kondisi dan persyaratan untuk industri kecil dan menengah (IKM).

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, logistik, biaya logistik, AEO, PMK 137/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama