Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Baru, UU HKPD Naikkan DBH CHT dan PBB-P3 untuk Pemda

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketentuan Baru, UU HKPD Naikkan DBH CHT dan PBB-P3 untuk Pemda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan meningkatkan porsi 2 jenis dana bagi hasil (DBH) yang diterima pemda. Keduanya adalah DBH cukai hasil tembakau (CHT) dan DBH pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).

Pada UU HKPD, DBH CHT yang dibagikan kepada pemda adalah sebesar 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Pada UU Cukai, DBH CHT yang dibagikan adalah sebesar 2% dari realisasi penerimaan CHT.

"DBH CHT ... digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 114 ayat (3) UU HKPD, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Secara lebih terperinci, DBH CHT dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lainnya.

Kabupaten/kota penghasil CHT mendapatkan DBH CHT sebesar 1,2%, sedangkan kabupaten/kota lainnya mendapatkan DBH CHT sebesar 1%. Adapun provinsi hanya mendapatkan DBH CHT sebesar 0,8%.

Pada ketentuan dalam UU Cukai, DBH CHT yang diterima oleh kabupaten/kota penghasil adalah sebesar 0,8%, sedangkan DBH CHT yang diterima oleh kabupaten/kota lainnya dan provinsi sama-sama sebesar 0,6%.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Mengenai DBH PBB-P3, UU HKPD mengatur PBB-P3 yang dibagihasilkan meningkat dari 90% menjadi 100%. Mayoritas DBH PBB-P3 nantinya akan diterima oleh kabupaten/kota penghasil.

Sebesar 73,8% dari PBB-P3 akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota penghasil dan sebesar 16,2% akan dibagihasilkan kepada provinsi yang bersangkutan. Sebesar 10% dari PBB-P3 akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota lainnya dalam provinsi. (sap)

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, dana bagi hasil, DBH, cukai hasil tembakau, CHT, PBB-P3, dana transfer

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Petani Cengkih Perlu Dapat Manfaat dari DBH CHT, Kemenkeu Ungkap Ini

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA BANJAR

Tarif Pajak Hiburan Malam di Kota Banjar Ditetapkan 40 Persen

Rabu, 12 Juni 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut oleh Pemkab Karawang

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas