Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Ekspor-Impor Barang Kiriman Direvisi, Begini Penjelasan DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketentuan Ekspor-Impor Barang Kiriman Direvisi, Begini Penjelasan DJBC

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mencabut PMK 199/2019.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan terdapat beberapa alasan regulasi tersebut direvisi. Salah satunya, sebagai tidak lanjut perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan lonjakan impor barang konsumsi.

"Ini terkait dengan tindak lanjut arahan Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi di dalam negeri," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Fadjar menuturkan penerbitan PMK 96/2023 juga dilatarbelakangi tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. Saat ini, DJBC tengah berupaya menata proses bisnis ekspor barang kiriman guna kepentingan akurasi data statistik ekspor.

Selain itu, revisi regulasi tersebut juga didorong adanya rekomendasi perbaikan proses barang kiriman dari Komwasjak dan Inspektorat Jenderal.

Fadjar menjelaskan kondisi saat ini menunjukkan tren kenaikan volume impor yang sangat signifikan. Melonjaknya barang-barang impor bahkan membuat DJBC kewalahan lantaran jumlah SDM yang terbatas.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dari hasil penelusuran, DJBC menemukan indikasi praktik under invoicing atas barang kiriman. "Kami juga melihat shifting impor barang kargo ke barang kiriman karena tarif bea masuknya adalah flat dan juga untuk menghindari ketentuan lartas," ujarnya.

Fadjar memaparkan statistik barang kiriman yang diberitahukan menggunakan consignment note (CN) telah mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Pada 2018, jumlah dokumen CN yang masuk mencapai 19,6 juta atau lebih dari 3 kali lipat dari posisi 2017 sebanyak 6,1 juta.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada 2019, dokumen CN yang masuk bahkan mencapai 71,5 juta atau 3,6 kali lipat dari posisi 2018. Sementara pada 2020-2022, dokumen CN yang masuk konsisten di kisaran 61 juta.

Mengenai devisa impor, Fadjar menjelaskan nilainya per dokumen juga terus menurun. Nilai pabean pada barang kiriman kini mayoritas di bawah FOB US$3, yaitu 68,25% dari total barang kiriman pada 2021, serta meningkat menjadi 75,65% pada 2022.

"Seiring dengan tren belanja online, mayoritas barang kiriman ini dari hasil transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Kami catat ini sudah lebih dari 90%," tuturnya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Terkait dengan negara asal barang kiriman, DJBC mencatat nilai devisa impor didominasi dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 96/2023, barang kiriman, barang ekspor, ekspor, pajak, barang konsumsi, bea, cukai, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama