Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan PMK 18/2021, Keterangan Ini Harus Ada dalam Faktur Pajak

A+
A-
37
A+
A-
37
Ketentuan PMK 18/2021, Keterangan Ini Harus Ada dalam Faktur Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 18/2021, otoritas kembali menegaskan ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak.

Ketentuan mengenai hal tersebut juga sudah termuat dalam PP 9/2021. Dalam PP tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 19A pada PP 1/2012 yang memuat ketentuan pencantuman NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi. Simak ‘Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak’.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 72 PMK 18/2021, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang paling sedikit memuat 7 hal.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Jika pembeli BKP atau penerima JKP adalah subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, identitasnya adalah nama, alamat, dan NPWP atau NIK.

“Nomor induk kependudukan … mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan,” bunyi penggalan Pasal 72 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah, identitasnya adalah nama, alamat, dan NPWP. Bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, identitasnya mencakup nama, alamat, dan nomor paspor. Bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh, identitasnya adalah nama dan alamat.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Dalam Pasal 69 PMK tersebut ditegaskan PKP wajib membuat faktur pajak untuk penyerahan BKP (Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16 D UU PPN), penyerahan JKP (Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN), ekspor BKP berwujud (Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN), ekspor BKP tidak berwujud (Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN), dan/atau ekspor JKP (Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN).

Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/ atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Baca Juga: Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Dikecualikan dari ketentuan tersebut, PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender. Faktur pajak ini disebut faktu pajak gabungan.

“Faktur pajak gabungan … harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP,” bunyi penggalan Pasal 70 ayat (3) PMK 18/2021.

Faktur pajak yang dibuat PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai faktur pajak. PKP itu dianggap tidak membuatfFaktur pajak dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alhasil, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (kaw)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 18/2021, UU 11/2020, UU Cipta Kerja, UU PPN, NIK, NPWP, pajak masukan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Senin, 08 Maret 2021 | 11:30 WIB
Terimakasih infonya DDTC
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama