Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kode Faktur Pajak Bisa Ditentukan dengan Kelaziman Usaha, Ini Kata DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Kode Faktur Pajak Bisa Ditentukan dengan Kelaziman Usaha, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 mengatur pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran dapat menentukan sendiri kode dan nomor seri faktur pajaknya sesuai dengan kelaziman usaha.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan ketentuan tersebut membuat PKP pedagang eceran memiliki kebebasan untuk menentukan kode dan nomor seri pada faktur pajak.

"Kami kembalikan sesuai dengan kelazimannya. Nomor yang mau diberikan oleh PKP, monggo apa saja sesuai dengan kelazimannya," katanya dalam Regular Tax Discussion bertajuk Kupas Tuntas Mengenai Kebijakan PPN Pasca UU HPP, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebagai contoh, bila PKP pedagang eceran melakukan penyerahan yang dikenai PPN sesuai dengan tarif umum, mendapatkan fasilitas, dan juga dikenai PPN final, PKP dapat memberikan kode apapun dalam faktur tanpa perlu mengacu pada PER-03/PJ/2022.

"Pada prinsipnya untuk faktur pajak eceran itu sebenarnya tidak terpaku pada kode transaksi di PER-03/PJ/2022, bebas sesuai dengan yang biasa dipakai oleh PKP bersangkutan," ujar Gideon dalam acara yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut.

Untuk diketahui, PKP pedagang eceran adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada konsumen dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Konsumen akhir adalah pembeli barang atau penerima jasa yang mengonsumsi langsung barang yang dibeli atau jasa yang diterima. Lalu, pembeli barang atau penerima jasa adalah konsumen akhir bila barang atau jasa yang diterima tidak dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Status sebagai PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP atau penerima jasa berkarakteristik konsumen akhir.

Bila PKP adalah konsumen akhir, PKP berhak membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli. Faktur pajak PKP pedagang eceran cukup memuat nama, alamat, dan NPWP penjual; barang dan jasa yang dilakukan penyerahan beserta harga jual; PPN yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal dibuatnya faktur pajak. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-03/PJ/2022, PKP pedagang eceran, faktur pajak, PPN, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama