Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Konsep & Aplikasi 'Advance Pricing Agreement'

A+
A-
1
A+
A-
1
Konsep & Aplikasi 'Advance Pricing Agreement'

DALAM transaksi antara wajib pajak dengan pihak afiliasi sering ditemukan kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Untuk itu, ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menyediakan salah satu cara penyelesaiannya.

Pasal tersebut mengatur bahwa Dirjen Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan wajib pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Perjanjian tersebut berlaku selama suatu periode tertentu dan Dirjen Pajak berwenang untuk mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Perjanjian antara Dirjen Pajak dengan wajib pajak tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan menghindari terjadinya kesalahan dalam rangka penentuan harga transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Atas pertimbangan ini, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pemerintah menetapkan aturan melalui Menteri Keuangan mengenai tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Buku berjudul A Practical Guide to APAs ini secara garis besar memberikan panduan praktik atas praktik APA. Adapun buku ini terdiri dari 6 (enam) Bab di mana bab-bab tersebut membahas secara menyeluruh mengenai APA mulai dari definisi APA sampai dengan penjelasan mengenai praktik yang ada di lapangan.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Penulis menjelaskan konsep APA dengan memaparkan definisi yang terdapat dari beberapa sumber dan menjabarkan kelebihan dan kekurangan APA itu sendiri. Pada bagian penjelasan definisi, penulis menjelaskan definisi dari beberapa sumber seperti OECD, European Union dan beberapa negara spesifik yang mendrfinisikan secara berbeda dari OECD dan European Union.

Pada penjelasan tersebut dijelaskan bahwa APA dapat didefinisikan sebagai suatu penetapan yang biasanya dimulai oleh wajib pajak untuk menentukan kriteria yang tepat (contohnya: metode, pembanding dan penyesuaian yang tepat) untuk pendekatan transfer pricing.

Selain itu, beberapa negara khusus seperti Amerika Serikat mendefinisikan APA sebagai perjanjian antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam menentukan metode untuk mengalokasikan pendapatan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Baca Juga: Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

Selain itu, penulis juga menjabarkan kelebihan dan kekurangan APA menurut OECD. Untuk kelebihan APA itu sendiri, beberapa di antaranya adalah APA dapat menghindari konflik terkait masalah legal (hukum), mengurangi adanya pemeriksaan yang memakan waktu dan biaya, mengurangi risiko terjadinya perpajakan berganda, dan lainnya.

Sedangkan kekurangan dari APA yang dijelaskan penulis adalah adanya risiko perpajakan berganda, tidak ada jaminan akan adanya kesepakatan, dan kekurangan lainnya.

Penulis juga menceritakan mengenai sejarah APA yang terdapat di beberapa negara di Asia-Pasifik, Eropa dan Amerika Latin. Pada bagian penjelasan konsep APA tersebut terdapat banyak ilustrasi yang digambarkan sehingga konten lebih mudah untuk dimengerti. Buku ini juga memaparkan penerapan APA dalam beberapa negara khusus seperti Denmark, Jerman, Portugal, Itali, dan negara lainnya.

Baca Juga: Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Selain menjelaskan konsep dan penerapa APA itu sendiri, setidaknya terdapat 6 (enam) lampiran yang dituangkan dalam buku ini, yang secara garis besar menjelaskan mengenai penerapan praktik APA.

Khususnya, lampiran-lampiran yang terdapat dalam buku ini menjelaskan mengenai template pengajuan proses APA yang dijabarkan secara jelas mulai dari proses pengajuan sampai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengajuan APA sehingga memudahkan pembacanya untuk memahami hal-hal penting dalam proses APA.

Tidak hanya menjelaskan mengenai proses pengajuan APA secara teknis, buku ini juga menuangkan ringkasan peraturan-peraturan APA yang terdapat dalam beberapa negara selama 2007 sampai dengan 200.

Baca Juga: Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

buku ini juga memberikan tautan-tautan yang relevan menengai pengembangan peraturan APA sehingga memudahkan bagi para pihak akademis untuk mempelajari mengenai komparasi peraturan APA dan tetap mengikuti perkembangan peraturan terkait.

Buku ini sangat menarik untuk dibaca oleh praktisi khususnya pihak yang menangani tax risk management dalam perusahaan, dikarenakan buku ini menjabarkan referensi yang tepat serta pengaplikasian secara teknis atas kegiatan APA. DDTC Library*

Baca Juga: Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku pajak, a practical guide to APAs, kesepakatan harga transfer, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Februari 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian PPN atas Harga Jual yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Senin, 26 Februari 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Cuma Sampai 29 Februari 2024! Harga Spesial Buku Transfer Pricing DDTC

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama