Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Konsumsi Saat Ramadan Naik, Target Pajak Restoran Diyakini Tercapai

A+
A-
0
A+
A-
0
Konsumsi Saat Ramadan Naik, Target Pajak Restoran Diyakini Tercapai

Ilustrasi. Warga mengambil menu berbuka puasa saat kegiatan buka puasa bersama di restoran Rumah Langko di Mataram, NTB, Rabu (13/3/2024). Sebagian warga Mataram memanfaatkan momentum Ramadhan 1445 Hijriah dengan mengadakan acara buka bersama guna mempererat silaturahmi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

CIMAHI, DDTCNews - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat optimistis target penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan/minuman atau pajak restoran akan kembali melampaui target pada tahun ini.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi Faisal mengatakan pemkot menargetkan pajak restoran senilai Rp23,27 miliar pada 2024. Dia menilai salah satu penopang realisasi pajak restoran yakni meningkatnya konsumsi masyarakat selama bulan puasa.

"Berdasarkan data penerimaan pajak restoran tahun 2022 dan 2023 Kota Cimahi, pada saat memasuki bulan Ramadan penerimaan pajak restoran mengalami kenaikan antara 25% sampai 40%," katanya, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Faisal mengatakan sektor usaha restoran di Kota Cimahi telah mengalami pemulihan yang kuat dari pandemi Covid-19. Hal itu tecermin dari kinerja penerimaan pajak restoran yang mampu mencapai target pada tahun lalu.

Realisasi pajak restoran pada 2023 senilai Rp2,66 miliar, dengan penerimaan rata-rata mencapai Rp2 miliar per bulan. Pada saat itu, setoran pajak restoran pada bulan puasa juga mengalami peningkatan.

Dia menjelaskan kunjungan masyarakat ke restoran biasanya mengalami puncaknya pada pekan kedua dan ketiga. Pada periode tersebut, masyarakat biasanya akan beramai-ramai melaksanakan buka bersama sehingga omzet di berbagai restoran ikut terkerek.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya," ujarnya.

Faisal menambahkan tren setoran pajak restoran memang akan mengalami perlambatan setelah Lebaran. Meski demikian, dia tetap meyakini penerimaan pajak restoran akan tetap tinggi sejalan dengan menguatnya konsumsi masyarakat. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, target pajak, PAD, pajak restoran, ramadan, bulan puasa, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama