Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI

A+
A-
29
A+
A-
29
Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan Permenkop UKM 2/2024, koperasi wajib menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hal ini dinilai memperkuat legitimasi penggunaan SAK terbitan IAI dalam ekosistem bisnis dan ekonomi Indonesia.

Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Ardan Adiperdana mengatakan terbitnya Permenkop UKM 2/2024 patut diapresiasi sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan entitas Indonesia, khususnya koperasi yang merupakan penopang ekonomi rakyat.

“Permenkop ini sekaligus memperkuat legitimasi IAI sebagai standard setter melalui penyusunan SAK di Indonesia,” katanya, dikutip dari siaran pers pada laman resmi IAI, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Seperti diketahui, Permenkop UKM 2/2024 memuat kewajiban penggunaan SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP), serta SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, Menengah (SAK EMKM). Simak ‘Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!’.

Adapun IAI telah menyusun SAK sejak 1973. Saat ini, SAK terbitan IAI yang telah berlaku dalam ekosistem pelaporan keuangan di Indonesia terdiri atas SAK Internasional, SAK Indonesia, SAK EP, SAK EMKM, termasuk PSAK dan ISAK syariah.

“IAI juga tengah bersiap meluncurkan standar pengungkapan keberlanjutan yang diadopsi dari IFRS Sustainability Standards,” imbuhnya.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Sejak berlakunya Permenkop UKM 2/2024, yakni mulai 16 Januari 2024, ada beberapa peraturan atau ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, Permenkop UKM No. 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Riil.

Kedua, Permenkop UKM No. 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Ketiga, Permenkop UKM No. 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dan Koperasi.

Keempat, ketentuan terkait dengan pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Permenkop UKM No. 3/2021 tentang Pelaksanaan PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga: Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

“Peraturan menteri ini disusun sebagai pedoman bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Permenkop UKM 2/2024, koperasi, UKM, akuntansi, SAK, SAK Indonesia, SAK EP, SAK EMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB
PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB
PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun