Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPP Madya Bandung Beri Penghargaan 10 WP Badan

A+
A-
9
A+
A-
9
KPP Madya Bandung Beri Penghargaan 10 WP Badan

Pemberian penghargaan kepada WP oleh KPP Madya Bandung. 

BANDUNG, DDTCNews – KPP Madya Bandung memberikan penghargaan kepada 10 wajib pajak (WP) badan yang memiliki kontribusi besar pada penerimaan pajak di wilayahnya.

Penghargaan diberikan dalam Tax Gathering KPP Madya Bandung bertajuk ‘Apresiasi dan Inspirasi bagi Kontributor Negeri’ di The Trans Luxury Hotel Bandung, Rabu (10/4/2019). Dalam acara tersebut, otoritas mengundang 75 WP dengan kontribusi pembayaran pajak yang besar.

“75 WP ini berkontribusi 79%—80% realisasi penerimaan dalam tiga bulan pertama tahun ini. Kami dari DJP sangat mengapresiasi kepatuhan Anda, para WP,” ujar Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Di hadapan para WP, Andi menegaskan komitmen KPP Madya Bandung untuk bekerja cermat, amanah, responsif, dan empati (CARE). Pelayanan pun akan terus ditingkatkan, terlebih KPP Madya Bandung meraih wilayah bebas korupsi (WBK).

Selain itu, sambungnya, KPP Madya Bandung akan senantiasa memegang teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan, terutama integritas dalam bekerja. Dengan demikian, dia berharap layanan yang diberikan kepada WP bisa terus membaik.

Untuk memberikan kemudahan kepada WP, KPP Madya Bandung juga memperkenalkan M-Tax 441. Aplikasi ini coba dikembangkan oleh otoritas untuk meningkatkan pelayanan secara online. Dengan demikian, beberapa urusan administrasi pajak bisa dilakukan secara cepat dan mudah.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Tahun ini, KPP Madya Bandung mendapat jatah target penerimaan senilai Rp13,4 triliun. Dari 963 WP yang terdaftar, ada sekitar 633 WP yang wajib SPT. Tahun ini, KPP masih mengandalkan sektor industri pengolahan dan konstruksi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menambahkan langkah ekstensifikasi juga akan dilakukan oleh otoritas. Di wilayah yang menjadi tanggung jawab Kanwil DJP Jawa Barat I, baru 3,2 juta yang terdaftar sebagai WP. Padahal, menurutnya, ada potensi jumlah WP hingga 6 juta.

Ekstensifikasi ini dinilai penting, terlebih target pertumbuhan penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 22%. Pada saat yang bersamaan, pertumbuhan alamiah penerimaan pajak di Jawa Barat (dengan perhitungan laju PDB dan inflasi) hanya 9%.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

“Nah, selisihnya ini yang akan dicari melalui peningkatan pelayanan sehingga basis pajak bertambah. Selain itu, kami juga ada joint program dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Anggaran,” katanya sambil mengimbau agar WP Badan tidak lupa melaporkan SPT pada bulan ini.

Berikut daftar 10 WP yang mendapat penghargaan dari KPP Madya tahun ini:

1. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
2. Kaldusari Nabati Indonesia
3. Profesional Telekomunikasi Indonesia
4. Indolakto
5. Kereta Api Indonesia (Persero)
6. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten
7. Bio Farma
8. Eigerindo Multiproduk Industri
9. Multi Garmenjaya
10. Medion Ardika Bakti

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, Ditjen Pajak, KPP Madya Bandung, WP Badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama