KPU Tetapkan 3 Zonasi Kampanye Akbar untuk Pemilu 2024
![KPU Tetapkan 3 Zonasi Kampanye Akbar untuk Pemilu 2024](https://ddtc-cdn1.sgp1.digitaloceanspaces.com/ori/kpu-tetapkan-3-zonasi-kampanye-akbar-untuk-pemilu-2024-240119104500.webp)
Ilustrasi. Pekerja menunjukkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/1/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi kampanye akbar pada Pemilu 2024.
Keputusan KPU 78/2024 menyatakan kampanye rapat umum atau akbar dengan skema zonasi ini telah disepakati bersama oleh ketiga tim paslon capres-cawapres dan partai politik. Kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari sejak 21 Januari 2024.
"Kampanye rapat umum dilakukan skema zona per 1 hari dan dilaksanakan selama 21 hari masa kampanye rapat umum dengan sistem rotasi sesuai zona yang dilaksanakan selama 18 hari dan pada 3 hari terakhir dilaksanakan sesuai pembagian jadwal kampanye rapat umum yang telah disepakati," bunyi salah satu pertimbangan Keputusan KPU 78/2024, dikutip pada Jumat (19/1/2024).
KPU menetapkan 3 zonasi kampanye akbar, yaitu zona A yang terdiri atas 13 provinsi, zona B terdiri atas 13 provinsi, dan zona C terdiri atas 12 provinsi. Berikut pembagian zonasi kampanye akbar Pemilu 2024 yang berlaku pada 21 Januari - 7 Februari 2024:
ZONA A
- Aceh
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Banten
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Pegunungan
ZONA B
- Sumatera Utara
- Jambi
- Lampung
- DKI Jakarta
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
ZONA C
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Papua
- Papua Tengah
Lampiran Keputusan KPU 78/2024 telah memerinci jadwal beserta zonasi kampanye peserta pemilu 2024. Ketiga paslon pun harus mengikuti jadwal dan zonasi yang telah ditetapkan.
Kepada partai politik, wilayah kampanye akbarnya bakal mengikuti zona dari pasangan capres-cawapres yang diusung. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi partai politik yang menyatakan tidak mengusung capres-cawapres.
Partai politik yang menyatakan tidak mendukung pasangan capres-cawapres yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Khusus kedua partai ini, kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari di seluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan zonasi.
Untuk kampanye akbar pada 8 hingga 10 Februari 2024, ketiga tim paslon telah membuat kesepakatan mengenai pembagian zonasinya. Berikut jadwal kampanye akbar pada 3 hari tersebut:
8 Februari 2024
- Anies-Muhaimin di Jawa Barat
- Prabowo-Gibran di Jawa Tengah
- Ganjar-Mahfud di Jawa Timur
9 Februari 2024
- Anies-Muhaimin di Jawa Timur (Sidoarjo)
- Prabowo-Gibran di Jawa Timur (Surabaya)
- Ganjar-Mahfud di DKI Jakarta
10 Februari 2024
- Anies-Muhaimin di DKI Jakarta (JIS)
- Prabowo-Gibran di DKI Jakarta (Gelora Bung Karno)
- Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.