Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lagi, Artikel Pajak Profesional DDTC Masuk Publikasi Internasional

A+
A-
6
A+
A-
6
Lagi, Artikel Pajak Profesional DDTC Masuk Publikasi Internasional

DALAM era sistem pajak modern, kepatuhan kooperatif kerap direkomendasikan sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan dalam sistem perpajakan. Hal ini terbukti nyata di berbagai negara maju yang sudah menerapkan.

Sebab, dengan masifnya perkembangan teknologi, terdapat peluang untuk meningkatkan kolaborasi antara otoritas pajak dengan wajib pajak. Harapan akan terwujudnya hubungan baru berbasis kepercayaan dan transparansi menjadi mungkin melalui dukungan digitalisasi.

Lantas, bagaimana kepatuhan kooperatif dapat diterapkan beriringan dengan digitalisasi di negara berkembang?

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Jawaban atas pertanyaan tersebut dirangkai dalam publikasi berjudul Developing a Cooperative Compliance Model for Large Developing Economies: Justification, Prerequisites, and Administrative Design.

Publikasi tersebut ditulis oleh profesional DDTC, yaitu Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro. Tulisan tersebut menjadi salah satu bagian dari buku keluaran Routledge yang direncanakan terbit pada Juli 2022 berjudul Taxation in the Digital Economy New Models in Asia and the Pacific.

Bab buku yang disunting oleh Chris Evans, Farhad Taghizadeh, Nella Sri Hendriyetti, dan Chul Ju Kim tersebut mengulas proses kepatuhan kooperatif dapat diadopsi menjadi sebuah pendekatan dalam negara berkembang pada era digitalisasi, terutama yang memiliki populasi yang besar dan geografi yang luas. Kepatuhan kooperatif dipandang sebagai sebuah kerangka kerja hubungan berbasis kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Pendekatan tersebut dapat menjadi solusi dari permasalahan pajak yang kerap tak terselesaikan. Beberapa di antaranya termasuk rasio pajak yang rendah, biaya kepatuhan yang relatif tinggi, dan penerimaan pendapatan yang rendah dari pajak penghasilan orang pribadi.

Pada prinsipnya, kepatuhan kooperatif ditunjuk untuk membangun serta menjaga hubungan antara kedua belah pihak. Hasilnya, diharapkan otoritas pajak dapat memberi kepastian dan transparansi kepada wajib pajak.

Dalam pembahasannya, penulis juga menjelaskan bahwa perumusan kebijakan pajak yang partisipatif, compliance risk management (CRM), dan upaya penyederhanaan administrasi pajak menjadi prasyarat mutlak dalam membangun paradigma kepatuhan kooperatif.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

“Ketika kepatuhan kooperatif akan segera dilaksanakan, terdapat tiga faktor penting yang perlu dipenuhi: (i) kapasitas sumber daya manusia; (ii) manajemen data yang efektif; (iii) pengaturan yang efektif untuk mekanisme program,” ungkap penulis dalam tulisannya.

Penulis kemudian memberi rekomendasi cara otoritas pajak dapat mulai melaksanakan cooperative compliance. Otoritas pajak dapat mulai menjalin kerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan besar yang terbukti kooperatif.

Setelah berbagai tantangan terselesaikan dan aspek administrasi telah dipersiapkan, otoritas pajak dapat merancang prasyarat kepatuhan kooperatif yang lebih besar, spesifik, dan objektif.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Lebih lanjut, penulis juga mencatat diperlukan kehati-hatian untuk mencegah timbulnya ketidakpercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Untuk itu, dukungan teknologi, fleksibilitas administrasi, dan tata kelola yang jelas sangat penting untuk mewujudkan kepatuhan kooperatif yang berkesinambungan.

Secara keseluruhan, pemahaman mengenai kepatuhan kooperatif dan aspek penerapannya dikupas secara komprehensif. Kita diajak untuk memaknai kepatuhan kooperatif dan praktik terbaiknya secara kontekstual bagi negara berkembang.

Berisikan 13 bab, buku ini ditulis oleh berbagai praktisi, akademisi, dan penyusun kebijakan perpajakan di Asia Pasifik. Beberapa penulis ternama di antaranya termasuk Chris Evans, Jennie Granger, dan Adrian Sawyer.

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, resensi buku, DDTC, DDTC FRA, literasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adopsi Pajak Hijau, Apa Saja Faktor Penentu dan Tantangan Politiknya?

Senin, 10 Juni 2024 | 15:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Rilis Daftar 33 Formulir terkait Pajak

Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:06 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:30 WIB
KP2KP SINJAI

WP Salah Isi Jumlah Pembayaran Pajak, Petugas Pajak Sarankan e-Pbk

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama