Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lagi-Lagi Streamer asal China Mengelak Pajak, Kena Sanksi Rp239 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Lagi-Lagi Streamer asal China Mengelak Pajak, Kena Sanksi Rp239 Miliar

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Pelaku livestreamer di China bernama Xu Guohao dikenai sanksi senilai CNY108 juta atau setara dengan Rp239 miliar lantaran menyampaikan SPT yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya serta memiliki kekurangan pembayaran pajak.

Xu ditengarai memiliki utang pajak CNY17,56 juta karena sengaja mengungkapkan penghasilan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam SPT. Dia juga tidak membayar pajak atas penghasilan senilai CNY19,14 juta yang diperoleh melalui bisnis lainnya.

"Sanksi senilai CNY108 juta dikenakan kepada Xu untuk memulihkan penerimaan pajak sekaligus denda atas pajak yang sudah jatuh tempo," ujar otoritas pajak China seperti dikutip dari globatimes.cn, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Otoritas pajak menyatakan institusinya akan terus memperkuat pelayanan pajak sekaligus pengawasan atas kegiatan live streaming guna menciptakan perkembangan bisnis yang lebih sehat bagi industri digital tersebut.

Sejak tahun lalu, Pemerintah China memang telah melancarkan kegiatan pemeriksaan secara besar-besaran terhadap para influencer yang ditengarai melakukan penghindaran ataupun pengelakan pajak sehingga merugikan negara.

Misal, pada Desember 2021, otoritas pajak China menjatuhkan sanksi pajak senilai CNY1,3 miliar terhadap influencer bernama Huang Wei atau Viya akibat dugaaan pengelakan pajak. Kala itu, Viya dituding mengelak pajak hingga CNY643 juta.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Guna meningkatkan kinerja pengawasan, Pemerintah China telah memerintahkan kepada seluruh platform di China pada Maret lalu untuk memberikan laporan semesteran mengenai identitas, pendapatan, dan laba yang diterima influencer.

Pemerintah menyadari kehadiran webcasting telah memainkan peran penting dalam mempromosikan pekerjaan yang fleksibel dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, kehadiran webcasting juga menimbulkan berbagai persoalan, termasuk soal perpajakan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : china, pajak, pajak internasional, livestreamer, influencer, penghindaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama