Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Laporan Harta Belum Clear, Itjen Kemenkeu Periksa 69 Pegawai

A+
A-
3
A+
A-
3
Laporan Harta Belum Clear, Itjen Kemenkeu Periksa 69 Pegawai

Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen) menyatakan telah melakukan analisis atas laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan terdapat 69 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya secara jelas sehingga akan dilakukan pemeriksaan.

“Untuk Laporan Harta Kekayaan (LHK) 2019 yang disampaikan pada 2020, terdapat 33 pegawai yang tidak clear. Untuk LHK 2020 yang dilaporkan pada 2021, terdapat 36 pegawai yang tidak clear," katanya, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Awan, Itjen Kemenkeu selalu berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami harta yang belum dilaporkan. Itjen juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menganalisis transaksi yang mencurigakan.

Dia menjelaskan analisis atas laporan harta kekayaan merupakan bagian dari sistem pencegahan yang dimiliki Kemenkeu. Melalui analisis atas laporan harta kekayaan, setiap pegawai akan dikelompokkan berdasarkan profil risikonya masing-masing.

"Informasi LHK dan whistleblowing system (Wise) itu adalah elemen-elemen untuk menentukan risiko pegawai. Jadi, di Kemenkeu, pegawai itu diberi warna. Ada yang merah high risk, kuning sedang, hijau rendah, kira-kira begitu. Itu semua bekerja," tuturnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, seluruh pegawai Kemenkeu diwajibkan untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat pada 28 Februari 2023, lebih dini dari batas waktu penyampaian LHKPN yang berlaku, yaitu pada 31 Maret 2023.

Apabila pegawai tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN, mereka akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada Kemenkeu melalui aplikasi khusus bernama Alpha.

Setelah disampaikan lewat Alpha, Itjen akan melakukan analisis material guna menguji kewajaran dari harta yang dimiliki pegawai. Kepemilikan harta tersebut akan dikaitkan dengan profil pegawai di antaranya seperti profil jabatan. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : itjen kemenkeu, integritas, pegawai kemenkeu, pelaporan harta, harta kekayaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama