Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Laporan Harta Kekayaan Wajib untuk Setiap ASN, Begini Skemanya

A+
A-
5
A+
A-
5
Laporan Harta Kekayaan Wajib untuk Setiap ASN, Begini Skemanya

Tampilan laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara.

Selama ini, penyampaian LHKAN dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan.

Kemudian, pelaporan LHKAN melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk ASN selain wajib LHKPN. Selanjutnya, pelaporan harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh aparatur negara sebagai wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Sekarang, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

“LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” demikian bunyi poin 3 bagian Isi Edaran tersebut.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023, sekarang, tidak diperlukan lagi penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya untuk ASN selain wajib LHKPN.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Adapun apatur negara mencakup, pertama, aparatur sipil negara (ASN), yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedua, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sesuai dengan SE No. 2 Tahun 2023, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit lain yang ditunjuk harus melakukan pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan. (kaw)

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan harta kekayaan, ASN, PNS, LHKAN, LHKPN, LHKASN, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 09:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tak Seperti PNS, PPh Pasal 21 untuk PPPK Tidak Ditanggung Pemerintah

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Seluruh WP di AS Bisa Lapor SPT secara Gratis Mulai Tahun Depan

Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Jadi Sorotan Pemerintah, Kepatuhan Pajak Influencer Meningkat

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama