Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebih Fleksibel? Ternyata Ini Alasan WP Perlu Bayar PKB Lewat Signal

A+
A-
0
A+
A-
0
Lebih Fleksibel? Ternyata Ini Alasan WP Perlu Bayar PKB Lewat Signal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi Signal dikembangkan untuk memberikan kemudahan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Melalui media sosial, dijelaskan sejumlah keuntungan apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal.

"Kenapa harus aplikasi SIGNAL? Ternyata ada 3 alasan khusus nih buat kamu yang mau bayar pajak tapi masih ragu pakai aplikasi SIGNAL," bunyi cuitan akun X @SamsatDigital, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga: Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Keuntungan pertama menggunakan aplikasi Signal yakni lebih fleksibel karena pajak kendaraan bermotor dapat dibayar di mana dan kapan saja. Kedua, data pada aplikasi Signal lebih aman karena menggunakan fitur verifikasi wajah (face recognition) dan verifikasi e-KTP.

Ketiga, aplikasi Signal juga lebih efisien karena dokumen fisik akan langsung dikirimkan ke alamat tujuan.

Aplikasi Signal menyediakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital. Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola setiap Bapenda provinsi.

Baca Juga: Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Database tersebut kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

Agar dapat melakukan pembayaran, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran kendaraan di aplikasi Signal. Caranya, mengeklik tambah kendaraan bermotor pada aplikasi, serta memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada e-KTP dan mengunggah foto e-KTP.

Setelahnya, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Wajib pajak juga perlu mencentang pernyataan 'Saya menjamin kebenaran data yang diberikan'. Terakhir, wajib pajak perlu mengklik 'lanjut' dan kendaraan telah berhasil ditambahkan. (sap)

Baca Juga: Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, STNK, SWDKLLJ, NRKB, pajak kendaraan, SIGNAL

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB
PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Jum'at, 26 April 2024 | 12:00 WIB
PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama