Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lolos Safeguard, Baja RI Diyakini Makin Kompetitif di Kawasan Teluk

A+
A-
0
A+
A-
0
Lolos Safeguard, Baja RI Diyakini Makin Kompetitif di Kawasan Teluk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Negara-negara yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) memutuskan untuk meloloskan produk baja Indonesia dari pengenaan safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pembebasan safeguard akan membuat baja Indonesia makin kompetitif di negara-negara kawasan teluk. Dia akan mendorong para produsen baja dapat lebih mengoptimalkan pasar tersebut.

"Hal ini memperbesar peluang bagi baja Indonesia untuk memasuki pasar kawasan teluk," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Lutfi menuturkan keputusan meloloskan produk baja Indonesia dari dari pengenaan safeguard termuat dalam hasil laporan akhir penyelidikan Bureau of Technical Secretariat for Anti Injurious Practices in International Trade.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyebut pemerintah dan pelaku usaha siap menanggulangi setiap potensi yang menghambat akses pasar ekspor Indonesia.

Otoritas GCC mengawali penyelidikan safeguard produk baja pada Oktober 2019 dan berlangsung selama 19 bulan. Pemeriksaan dilakukan terhadap 9 kelompok impor produk baja antara lain flat hot rolled coils and sheets, cold rolled flat steel coils and sheets.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kemudian, baja dengan lapisan metalik; baja dengan lapisan organik; reinforced steel bars and wire rod; circular, square, and rectangular sticks and rod, sections; angles and shapes; dan welded and seamless pipes and tubes.

Kemendag lantas mendorong produsen produk tersebut untuk kooperatif dalam proses penyelidikan dengan menjawab dan menyampaikan kuesioner penyelidikan. Di tengah proses penyelidikan, otoritas GCC melakukan perubahan cakupan produk dalam penyelidikan.

Setidaknya terdapat dua kelompok baja yaitu flat hot rolled coils and sheets dan cold rolled flat steel coils and sheets yang dikeluarkan dari lingkup penyelidikan sehingga hanya menyisakan 7 kelompok baja untuk diselidiki.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Perubahan cakupan produk yang diselidiki di tengah masa penyelidikan justru mengamankan posisi Indonesia dari pengenaan safeguard. "Pengecualian pengenaan BMTP ini adalah buah dari keseriusan pemerintah dan perusahaan dalam membela kepentingan produk nasional," ujar Wisnu.

Berdasarkan catatannya, produk flat hot rolled coils and sheets pada 2019 menyumbang ekspor senilai US$53,9 juta atau sekitar 70% dari total produk sehingga tidak lagi masuk dalam cakupan barang yang diselidiki.

Hal ini juga menjadikan total ekspor Indonesia ke GCC menjadi terabaikan karena di bawah ambang batas safeguard bagi negara berkembang yaitu 3%.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Otoritas dalam kesimpulannya merekomendasikan pengenaan BMTP terhadap 7 kelompok produk baja selama 3 tahun dengan penjadwalan pengenaan 16%, 15,2%, dan 14,4% secara berturut-turut dari tahun pertama hingga tahun ketiga.

Badan Pusat Statistik mencatat total nilai ekspor 9 kelompok baja yang diselidiki ke negara GCC pada 2020 mencapai US$73,4 juta. Ekspor Indonesia sempat merosot pada Januari-Maret 2021 menjadi US$10,5 juta dari periode yang sama tahun lalu senilai US$20,7 juta. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk tindakan pengamanan, BMTP, safeguard, baja, negara teluk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama