Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Makin Banyak Diadopsi di Level Global, Transfer Pricing Kian Relevan

A+
A-
2
A+
A-
2
Makin Banyak Diadopsi di Level Global, Transfer Pricing Kian Relevan

Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi, dan narasumber lain dalam webinar TaxEd. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Transfer pricing menjadi aspek yang makin penting dalam lanskap perpajakan global dan laju reformasi pajak suatu negara.

Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan lanskap perpajakan pada level global terus mengalami perubahan dalam 2 dekade terakhir. Seiring berjalannya waktu, menurutnya, makin banyak pula negara yang otoritas pajaknya mengatur tentang transfer pricing.

"Pada awal tahun 2000-an itu tidak lebih dari 30 negara yang punya ketetapan tentang transfer pricing. Dalam 2 dekade terakhir pertambahannya sangat tinggi. Ini menandakan transfer pricing menjadi fitur utama dalam tax reform di berbagai negara," ujar Bawono dalam diskusi bertajuk Indonesia's Transfer Pricing Landscape and Career Opportunities yang diselenggarakan oleh TaxEd, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Merujuk pada Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), tercatat ada 3 Rencana Aksi BEPS yang turut mengulas tentang substansi transfer pricing. Dokumentasi transfer pricing pun telah ditetapkan sebagai minimum standard.

Di sisi lain, saat ini terbentuk Platform for Collaboration on Tax (PCT) yang merupakan inisiatif dari IMF, World Bank, OECD, dan UN. Inisiatif ini diluncurkan untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan global termasuk transfer pricing di negara berkembang.

Dari berbagai perkembangan tersebut, Bawono mengatakan terlihat bahwa transfer pricing memiliki peran yang kian penting pada level global.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Bagaimanapun, transfer pricing adalah implikasi dari makin tingginya interkonektivitas perekonomian antarnegara dan transaksi perusahaan multinasional yang dilakukan secara lintasbatas negara.

Namun, Bawono memberi sejumlah catatan. Meski transfer pricing makin relevan seiring dengan globalisasi, masih terdapat beberapa isu dan tantangan dalam implementasi kebijakan terkait transfer pricing ke depan.

Saat ini, 60% hingga 70% dari perdagangan internasional adalah transaksi yang dilakukan oeh antarafiliasi atau perusahaan multinasional itu sendiri. "Betul di situ ada sinyal transfer pricing menjadi makin relevan, tapi mencari pembandingnya akan makin sulit," ujar Bawono.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Dalam hal melakukan perbandingan itu sendiri, Transfer Pricing Guidelines dari OECD sesungguhnya sudah memberikan panduan yang jelas. Namun, pembanding yang benar-benar sebanding berpotensi makin sulit untuk dicari seiring dengan makin banyaknya transaksi yang lekat dengan aspek-aspek yang bersifat intangible.

"Di sini akhirnya ada yang namanya arbitrary situation, ibaratnya otoritas pajak, konsultan pajak, dan wajib pajak itu bisa saja bilang mana yang wajar itu menurut hasil analisisnya mereka," ujar Bawono.

Tantangan-tantangan ini perlu diatasi bersama agar potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalisasi, salah satunya melalui mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Pada acara ini, DDTC turut memberikan doorprize berupa 3 buku bagi penanya terbaik dan peserta yang turut aktif dalam berjalannya diskusi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Pajak, transfer pricing, SPT, wajib pajak, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, Bawono Kristiaji, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama