Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mampu Kontrol Inflasi, 34 Pemda Dapat Insentif Rp 340 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Mampu Kontrol Inflasi, 34 Pemda Dapat Insentif Rp 340 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (baju putih) saat berfoto bersama dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif fiskal—sebelumnya bernama dana insentif daerah—periode ketiga kepada 34 pemda yang mampu mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemda untuk menggunakan dana tersebut untuk perbaikan kinerja. Adapun insentif fiskal senilai Rp340 miliar diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.

"Kalau kinerja baik itu rakyatnya pun sangat mengapresiasi. Jadi, ini pada akhirnya adalah untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir dan negara hadir diwakili oleh Bapak dan Ibu sekalian," katanya, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Insentif fiskal periode ketiga 2023 tersebut dikucurkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 400/2023. Terdapat beberapa aspek yang dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dalam menentukan daerah penerima insentif fiskal.

Aspek yang dimaksud antara lain pelaksanaan pengendalian inflasi, kepatuhan dalam menyampaikan laporan harian, stabilitas harga pangan yang diukur menggunakan indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pengendalian inflasi di daerah.

"Alokasi insentif tentu kami harap akan terus digunakan untuk memperbaiki kinerja daerah-daerah, di dalam menangani inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem dan terus menggunakan APBD untuk produk-produk dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengucurkan insentif fiskal tahap pertama dan tahap kedua. Pada kedua tahap tersebut, insentif yang disalurkan masing-masing mencapai Rp330 miliar untuk 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten.

Dalam tahap ketiga, pemerintah mencatat insentif fiskal selalu diterima oleh daerah-daerah yang berbeda. Hal ini menunjukkan pemda telah berkompetisi untuk mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Sri Mulyani berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan pemda terus terjalin sehingga dapat mengendalikan inflasi dan mengantisipasi ketidakpastian global pada 2023 dan 2024. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, insentif fiskal, inflasi, pemerintah daerah, APBD, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama