Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, WP Ini Ditanya Perkembangan Usahanya

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, WP Ini Ditanya Perkembangan Usahanya

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Lokasi usaha seorang wajib pajak yang bergerak di bidang farmasi di Kabupaten Badung, Bali didatangi petugas pajak dari KPP Pratama Badung Selatan.

Usut punya usut, wajib pajak tersebut masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluh Terpilih (DSPT). Karenanya, petugas melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kepatuhan perpajakan yang dijalankan wajib pajak.

"Wajib pajak kami imbau menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai pemilik NPWP badan, yakni membayar dan melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan," kata Fungsional Penyuluh KPP Pratama Badung Selatan Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Melalui kunjungan ini, petugas menanyakan perkembangan usaha wajib pajak. Setelah ditelusuri, usaha apotek tersebut awalnya dikelola oleh sang suami, tetapi kini sudah meninggal dunia. Saat ini, kepemilikan apotek sudah berpindah tangan kepada ahli waris, yakni anaknya.

Merespons keterangan wajib pajak, petugas mengingatkan bahwa perubahan pengurus dan identitas wajib pajak bisa diurus dengan mengisi formulir perubahan data dengan dilampiri akta perubahan yang menyatakan bahwa pengurus saat ini telah berganti.

"Lampirkan juga fotokopi KTP dan NPWP pengurus baru, serta fotokopi NPWP badan. Setelah terkumpul, silakan pengurus datang ke TPT KPP Badung Selatan agar permohonan bisa direkam secara langsung. Atau bisa juga lewat pos dan ekspedisi," kata Ramdi.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Petugas pajak juga mengingatkan wajib pajak agar patuh menjalankan kewajiban pajaknya, yakni menghitung, membayar, dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.

Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

Dengan kata lain, peta risiko tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.

Konsep DSPT disusun tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tenaga penyuluh kemudian akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan. (sap)

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, DSPT, daftar sasaran penyuluhan terpilih

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan