Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masuk Prolegnas, Ini Substansi RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuk Prolegnas, Ini Substansi RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah

PEMERINTAH saat ini tengah membahas RUU Hubungan dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2021 ini akan mencakup integrasi pengelolaan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan proses perumusan dan pembahasan RUU HKPD ini ditargetkan dapat selesai pada 2021.

Dia menyampaikan dua substansi utama dari RUU Hubungan dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). Pertama, mengenai pengaturan untuk meningkatkan kemampuan daerah mengumpulkan penerimaan pajak (local taxing power).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurutnya, saat ini diperlukan suatu kebijakan agar daerah memiliki kemampuan untuk memungut pajak, baik melalui peningkatan kapasitas maupun basis pajak yang dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Melalui penyesuaian kewenangan pajak daerah yang didukung oleh UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan kondusivitas usaha dan memberikan umpan balik pada ekonomi daerah secara makro,” kata Adriyanto.

Kedua, penguatan tata kelola dana transfer ke daerah. Namun demikian, ia mengakui hingga saat ini penyesuaian pola transfer masih menjadi pembahasan dalam konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Intinya, RUU ini mencakup ketentuan mengenai sisi pendapatan maupun sisi belanja yang diarahkan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah (pemda) dalam pengelolaan fiskal,” tambahnya.

Tak hanya itu, peran pemda dalam perumusan RUU HKPD juga turut dibahas di DDTC Podtax episode kali ini. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : podtax, adriyanto, kemenkeu, penerimaan pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama