Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Melihat Kontribusi Program TIWB pada Penerimaan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Melihat Kontribusi Program TIWB pada Penerimaan Pajak

KEBERADAAN aliran dana gelap (illicit financial flows), kejahatan pajak, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang merupakan bagian dari suatu shadow economy. Hal tersebut jelas berdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada penerimaan pajak di suatu negara.

Di beberapa negara, persoalan mendasar dalam menangani berbagai masalah itu terutama terletak pada minimnya tenaga ahli, ketersediaan alat proses yang efektif, rendahnya tingkat kepatuhan, serta manajemen organisasi yang buruk.

Untuk mengatasi hal tersebut, Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) dan United Nations Development Program (UNDP) menginisiasi suatu program bersama, yakni Tax Inspectors Without Borders (TIWB).

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Dalam praktiknya, program ini mengirimkan tim ahli pemeriksa pajak dalam mendukung otoritas pajak di negara atau yurisdiksi yang membutuhkan pendampingan. Hal ini dikhususkan untuk memperkuat kerja sama terkait dengan persoalan pajak dan berkontribusi dalam upaya mengoptimalkan domestic resource mobilisation di negara-negara berkembang.

Hingga pertengahan September 2020, terdapat 40 program TIWB yang telah diimplementasikan, Selain itu, terdapat 40 program dalam proses pengerjaan, serta 19 program sisanya yang baru pada tahap perencanaan.

Adapun pendekatan TIWB ke depannya akan diperluas ke area-area seperti proses negosiasi dan administrasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), pemeriksaan bersama, kontrak sumber daya alam, serta pajak dan lingkungan.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Tabel berikut menjabarkan kontribusi yang telah diberikan oleh TIWB dalam memulihkan penerimaan pajak yang hilang secara kumulatif di berbagai negara dari 2017 hingga September 2020.


Program TIWB secara konsisten menunjukkan hasil yang nyata. Per September 2020, sebanyak US$537 juta penerimaan pajak yang berhasil dipulihkan, atau setara dengan 29,12% pada total ketetapan pajak (tax assessment). Hasil ini tentunya masih berpotensi untuk bertambah hingga akhir 2020.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Apabila melihat ke belakang, pencapaian tertinggi dari program ini ada pada 2017 yang berhasil memulihkan US$458 juta tambahan penerimaan pajak dengan proporsi mencapai 37,36% dari total ketetapan pajak pada tahun yang sama.

Pada 2018 dan 2019, ada penurunan proporsi pemulihan penerimaan pajak yang masing-masing menjadi sebesar 32,08% dan 30,40%. Namun, hal ini juga dipengaruhi oleh ketetapan pajak per tahunnya yang cenderung memiliki tren peningkatan. Ketetapan dari US$1.226 juta pada 2017 menjadi US$1.844 juta pada 2020 dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 14,58%.

Secara umum, program ini telah memberikan pengaruh yang cukup besar. Ini dapat dilihat dari proporsinya yang cukup signifikan tiap tahunnya. Terlebih, OECD dan UNDP berencana untuk memperluas cakupan program serta menambah negara yang hingga saat ini baru 45 negara atau yurisdiksi di seluruh dunia.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Walau demikian, keberhasilan program ini tentunya tidak lepas dari komitmen dan kerja sama otoritas pajak di negara atau yurisdiksi masing-masing. Untuk optimalisasi program bersama ini, pemerintah setempat juga perlu untuk memberikan keleluasaan.

Keleluasaan yang dimaksud terutama menyangkut ketersediaan data dan informasi. Selain itu, perlu minim intervensi. Dengan demikian, akan menghasilkan suatu penilaian yang tepat dan dapat dijadikan acuan valid. *

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, kerja sama pajak, Tax Inspectors Without Borders, TIWB, OECD, UNDP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama