Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Melihat Skema Baru Pemungutan PPN Transaksi e-Commerce di Uni Eropa

A+
A-
138
A+
A-
138
Melihat Skema Baru Pemungutan PPN Transaksi e-Commerce di Uni Eropa

PERKEMBANGAN transaksi jual beli melalui e-commerce memicu adanya perubahan dari sisi perpajakan. Salah satu perubahan itu terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

Salah satu perubahan ketentuan PPN e-commerce diulas Patrick Wille dalam artikel berjudul New VAT Rules on E-Commerce. Artikel tersebut menjelaskan tentang skema baru pemungutan PPN atas ekonomi digital bagi negara anggota Uni Eropa.

Dalam rencana awal, peraturan PPN baru atas e-commerce tersebut akan diimplementasikan pada 1 Januari 2021. Namun demikian, adanya pandemi covid-19 menyebabkan rencana itu molor dan baru mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Penulis menganalisis tiga perubahan dasar dalam peraturan PPN e-commerce yang baru, khususnya bagi negara anggota Uni Eropa.

Pertama, tidak ada lagi jumlah ambang batas yang terpisah karena jumlah ambang batas untuk penjualan online antarsesama negara anggota Uni Eropa akan dibatalkan. Uni Eropa telah memberlakukan ambang batas baru, yaitu senilai €10.000.

Kedua, pembebasan PPN impor atas pengiriman barang komersial yang masuk ke Uni Eropa dengan nilai sampai dengan €22 akan dihapuskan. Semua pengiriman barang impor ke negara anggota Uni Eropa akan dikenakan PPN impor tanpa ada pembatasan nilai impornya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Ketiga, terbentuknya portal electronic one-stop shop (OSS) yang baru untuk aktivitas penjualan lintas yurisdiksi atau negara anggota Uni Eropa. Dengan adanya portal ini, perusahaan e-commerce bertanggung jawab atas pembayaran PPN terkait dengan produk yang dijual melalui platfrom.

OSS akan menjadi wadah yang terintegrasi untuk pemenuhan kewajiban PPN e-commerce yang dibayar konsumen akhir. OSS akan mengidentifikasi jumlah PPN terutang atas barang dan jasa yang dijual secara online kepada konsumen di seluruh anggota Uni Eropa.

Begitu juga dengan skema mini one-stop shop (MOSS) yang sebelumnya sudah berlaku akan digabung ke dalam sistem OSS baru. Dengan adanya OSS, sistem MOSS menjadi lebih sederhana karena pendaftaran PPN dapat dilakukan pada satu negara anggota Uni Eropa saja.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Selain aturan PPN, ketentuan bea cukai untuk pengiriman e-commerce juga akan berubah mulai 1 Juli 2021. Salah satu perubahannya adalah pada sistem pernyataan impor elektronik yang diperlukan untuk semua pengiriman barang dengan nilai hingga €150.

Skema impor ini diatur dalam sistem import one-stop shop (IOSS). Melalui registrasi IOSS, otoritas pajak Uni Eropa akan mengidentifikasi barang atau jasa yang masuk dari negara ketiga melalui nomor identifikasi yang terdaftar dalam IOSS untuk menagih PPN impor.

IOSS dapat mempermudah barang yang diimpor lolos clearance di kepabeanan. Namun, penggunaan IOSS sendiri bersifat opsional. Apabila IOSS tidak digunakan, penjual atau perusahaan e-commerce akan memungut PPN dari konsumen sebelum mengirim barang dan menyetor langsung ke pihak berwenang.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Bagi pengusaha kena pajak yang tidak didirikan di Uni Eropa atau negara ketiga yang tidak mempunyai mutual assistance agreement atas PPN impor dengan Uni Eropa, perlu menunjuk perantara untuk dapat menggunakan skema impor dalam IOSS.

Skema impor dalam sistem IOSS baru ini dinilai dapat mengurangi beban administrasi PPN perusahaan e-commerce. Selain itu, cara ini juga dapat menyederhanakan proses dan menciptakan transparansi bagi konsumen serta membantu memastikan prosedur kepabeanan berlangsung secara efisien.

Hingga saat ini, aspek yang kendala atas transaksi penjualan online adalah sulitnya menentukan pihak yang menangung beban pajak akhir. Terlebih, pembayaran PPN yang bernilai kecil sering dijadikan celah kecurangan sehingga dapat mengurangi penerimaan negara.

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Peraturan baru ini diharapkan dapat memodernisasi dan menyederhanakan skema pemungutan PPN. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menciptakan keadilan bagi setiap pelaku usaha e-commerce yang berada di luar dan di dalam negara anggota Uni Eropa.

Artikel ini cocok bagi pemangku kebijakan, akademisi, pelaku usaha, hingga pemerhati pajak yang ingin mengetahui skema pemungutan PPN e-commerce di Uni Eropa. Beberapa skema yang ada di Uni Eropa juga bisa dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan di Indonesia. Terlebih, Indonesia sudah mulai memungut PPN produk digital luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

*Artikel ini merupakan artikel yang diikutsertakan dalam Lomba Resensi Jurnal untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. Simak artikel lainnya di sini.

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, lomba resensi jurnal, HUT DDTC, PPN, e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama