Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Memahami Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dalam PMK 78/2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Memahami Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dalam PMK 78/2023

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) mengemban tugas untuk memberikan layanan kepabeanan dan mengawasi lalu lintas perdagangan internasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJBC diharapkan mampu meramu strategi terbaik untuk memadukan tugas pelayanan dan pengawasan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggunakan manajemen risiko yang membagi pemenuhan kewajiban kepabeanan (customs clearance) dalam 3 fase, yaitu pre-clearance control, clearance control, dan post-clearance control.

Adapun salah satu kegiatan yang termasuk dalam post-clearance adalah penelitian ulang. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Lantas, apa itu penelitian ulang dalam PMK 78/2023?

Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 78/2023, penelitian ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh Dirjen Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.

Kendati kewenangannya berada pada Dirjen Bea dan Cukai, dalam pelaksanaanya, penelitian ulang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau dilakukan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) secara selektif berdasarkan manajemen risiko (Pasal 2 ayat (2) PMK 78/2023).

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Penelitian ulang tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. Mengacu pada pengertian penelitian ulang, dapat diketahui terdapat 2 ranah penelitian ulang, yaitu atas pemberitahuan pabean impor dan pemberitahuan pabean ekspor.

Adapun penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean. Sementara itu, penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor; jenis barang ekspor; dan/atau jumlah barang ekspor.

Dalam rangka melakukan penelitian ulang, Pejabat Bea dan Cukai ang ditunjuk berwenang untuk meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, contoh barang, dan/atau melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian ulang dapat meminta data/atau dokumen kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan DJBC dan/atau instansi di luar DJBC.

Selain itu, Pejabat Bea dan Cukai tersebut dapat meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang kepada importir, eksportir, dan/atau pemilik barang melalui importir atau eksportir.

Pejabat Bea dan Cukai akan mengajukan permintaan atas hal-hal tersebut melalui surat permintaan resmi. Surat permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang itu dapat diberikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, media elektronik, atau SKP.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Atas permintaan permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang tersebut, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang harus memenuhinya. Pemenuhan tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam PMK 78/2023.

Namun, apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak dapat menyampaikan contoh barang maka wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan contoh barang. Surat pernyataan tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf F PMK 78/2023.

Apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak memenuhi perkara yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka akan diberikan surat peringatan (SP). Surat peringatan tersebut terdiri atas SP 1 dan SP 2.

Baca Juga: Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Selanjutnya, apabila setelah menerima SP 2, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak memenuhi perkara yang diminta maka pejabat bea dan cukai akan memblokir akses kepabeanan terhadap yang bersangkutan.

Lebih lanjut, apabila penelitian ulang mendapati adanya perbedaan bea keluar yang seharusnya maka pejabat bea dan cukai akan memberitahukan eksportir untuk melunasi bea keluar yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian apabila penetapannya terdapat lebih bayar.

Begitu pula, apabila penelitian ulang mendapati adanya perbedaan bea masuk yang seharusnya maka pejabat bea dan cukai akan memberitahukan importir untuk melunasi bea masuk yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian apabila penetapannya terdapat lebih bayar.

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Sebagai informasi, kewenangan penelitian ulang bukan hal baru. Kewenangan ini sudah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 10/1995 s.t.d.d. UU 17/2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan).

Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan dirjen bea dan cukai berwenang untuk menetapkan kembali tarif dan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Selanjutnya, perincian ketentuan penelitian ualng di bidang kepabeanan sempat diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-8/BC/2017. Dalam perkembangannya, Ditjen Bea dan Cukai mengatur penelitian ulang dalam PMK untuk lebih memberikan kepastian hukum. Simak Apa Itu Penelitian Ulang dalam Ranah Kepabeanan? (sap)

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus kepabeanan, penelitian ulang, pemeriksaan, permintaan data, ekspor, impor, barang impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya