Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mencegah Tahun Vivere Pericoloso Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Mencegah Tahun Vivere Pericoloso Pajak

Ilustrasi. (ccifa.al)

REALISASI penerimaan pajak pada kuartal I/2020, sebagaimana diumumkan pemerintah Jumat lalu (17/4/2020), tercatat Rp241,6 triliun. Capaian tersebut setara dengan 14,7% target APBN induk 2020. Apabila dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, capaian itu terkontraksi 2,5%.

Salah satu komponennya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan, secara tahunan terkontraksi 13,56%. Setorannya Rp34,54 triliun atau 14,30% dari total penerimaan pajak. Penerimaan PPh badan pada Januari, Februari, dan Maret 2020, turun masing-masing 8,35%, 8,53%, dan 29,34%.

Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, performa itu diakibatkan perusahaan sudah tertekan sejak 2019. Karena itu, perusahaan mengoreksi pembayaran angsuran PPh Pasal 25. “Ini yang menjadi salah satu warning bagi kita untuk melihat kesehatan keuangan perusahaan,” katanya.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Beruntung, pada kuartal I/2020 itu setoran PPh Pasal 21 masih tumbuh 4,91%, meski jauh lebih lambat dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang melaju 14,7%. Setoran PPh Pasal 21 mencapai Rp36,58 triliun setara dengan 15,14% dari total penerimaan pajak.

Namun, secara bulanan, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 per Maret hanya 0,89%, jauh melambat dibandingkan dengan Januari dan Februari 2020 yang 3,80% dan 12,77%. “PPh Pasal 21 ini perlu kami waspadai karena menyangkut indikasi adanya PHK [pemutusan hubungan kerja],” katanya.

Kabar positif juga datang dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah. Setorannya Rp91,97 triliun atau 13,4% dari target APBN induk. Porsinya 38,06% dari total penerimaan pajak, tumbuh 2,47%, dan khusus PPN tumbuh 10,27% dari periode sama tahun lalu.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kalau dicermati, PPh Pasal 21 masih bisa diandalkan, dengan catatan pemerintah mampu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. PPN juga masih bisa menjadi andalan selama tingkat konsumsi masyarakat dapat terjaga. Selain itu, masih ada peluang dari sisi pemajakan ekonomi digital.

Memang, secara umum terlihat kinerja penerimaan pajak pada kuartal I/2020 sudah terpapar dampak pandemi virus Corona. Paparan ini niscaya akan lebih kuat pada kuartal II/2020. Sepanjang tahun ini, penerimaan pajak diperkirakan terkontraksi 5,9%, dengan penurunan pendapatan negara 10%.

Sri Mulyani menyebutkan proyeksi itu berdasarkan penghitungan terhadap lima aspek. Pertama, penurunan pertumbuhan ekonomi serta perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia. Kedua, pemberian berbagai insentif pajak pada paket stimulus jilid II untuk menangkal dampak virus Corona.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Ketiga, relaksasi pajak karena perluasan stimulus. Ada rencana perluasan penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk selain karyawan pabrik manufaktur. Pemerintah juga mengkaji perluasan penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25.

Keempat, ada dampak dari pengurangan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% seperti diatur Perpu No.1/2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Kelima, dampak dari potensi penundaan PPh dividen jika RUU Omnibus Law Perpajakan disahkan tahun ini.

Karena itu, setelah Perpu Nomor 1/2020 terbit, pemerintah mengubah postur APBN 2020 melalui Peraturan Presiden No.54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Penerimaan pajak APBN 2020 ditargetkan Rp1.254,1 triliun, terpangkas 23,65% dari target APBN induk Rp1.642,6 triliun.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Memang, dampak ekonomi dari wabah pandemi virus Corona ini jauh lebih kompleks ketimbang krisis keuangan global 2008. Saat itu, kita masih tertolong ekspor komoditas batu bara dan kelapa sawit yang harganya melambung. Kini, hampir semua sektor terkena dampak negatif virus tersebut.

Situasi ini tentu menuntut kewaspadaan tinggi para perumus dan pengelola kebijakan fiskal. Hati-hati, penuh perhitungan, jangan salah langkah. Jangan sampai tahun ini, mengutip pidato Bung Karno pada peringatan HUT RI pada 1964, menjadi tahun Vivere Pericoloso (hidup penuh bahaya) untuk pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk pajak, sri mulyani, virus corona, penerimaan pajak kuartal I/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama