Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mendagri Minta Pemda Perbanyak Pemberian Bansos, Ini Alasannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Mendagri Minta Pemda Perbanyak Pemberian Bansos, Ini Alasannya

Ilustrasi. Sejumlah warga antre untuk mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2023). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memperbanyak pemberian bantuan sosial (bansos) pada bulan Ramadan tahun ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bansos tunai ataupun nontunai perlu diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan inflasi.

"Kalau diberikan uang tunai otomatis daya belinya akan tinggi. Diberikan sembako, ketahanan pangannya akan kuat masyarakat-masyarakat yang rentan ini," katanya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Tito menuturkan surat edaran tentang pemberian bansos sepanjang Ramadan 1444 Hijriah sedang disiapkan. Belanja bansos perlu dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan daerah setelah memprioritaskan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan.

Pada saat yang sama, ia juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak mengadakan buka bersama dengan ASN pemda. Walau demikian, ia mengimbau kepala daerah untuk menggelar buka bersama dengan masyarakat miskin dan rentan di daerahnya masing-masing.

"Upayakan acaranya digelar di tempat-tempat mereka. Jadi para pejabat mendatangi daerah-daerah masyarakatnya yang susah. Daerah kumuh dan slum area," ujar Tito.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Buka bersama dengan masyarakat miskin dan rentan di daerah kumuh perlu dimanfaatkan oleh pemda untuk menyalurkan bansos kepada masyarakat tersebut.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk berbuka bersama. Larangan tersebut tertuang dalam Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Pemerintah menekankan larangan ini hanya berlaku bagi pejabat dan pegawai pemerintah dan tidak berlaku bagi masyarakat.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Saat ini, lanjut Pramono, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Oleh karena itu, buka puasa oleh pejabat dan pegawai pemerintahan perlu digelar dengan sederhana. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito karnavian, APBD, bansos, ramadan, warga miskin, pemda, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama