Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

A+
A-
0
A+
A-
0
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Tito mengatakan pemda dengan nilai PAD besar memiliki kemandirian dalam merealisasikan berbagai program dan kebijakan. Sebaliknya, pemda dengan porsi PAD kecil memiliki ruang fiskal terbatas sehingga sulit mencapai kemajuan.

"Seandainya daerah-daerah itu PAD-nya 5% [atau] di bawah 20% lah, sudahlah, daerah itu enggak akan pernah mimpi untuk maju karena duit yang ada di APBD sudah terkunci untuk belanja pegawai," katanya, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Tito menuturkan pemda perlu lebih serius meningkatkan kapasitas fiskal masing-masing. Alasannya, kapasitas fiskal yang kuat akan menjadi memberikan ruang bagi pemda untuk merealisasikan berbagai kebijakannya.

Dia menjelaskan Kemendagri membagi kapasitas fiskal daerah dalam 3 kategori. Pertama, kapasitas fiskal kuat ditandai dengan PAD yang lebih tinggi dari transfer pusat. Misal, Banten yang memiliki PAD sebesar 73,8% dari total pendapatan daerah, sedangkan transfer pusat hanya 26,15%.

Kedua, kapasitas fiskal sedang yang ditandai dengan PAD dan pendapatan transfer pusat seimbang, yakni selisih porsi PAD terhadap total pendapatan dengan porsi pendapatan transfer terhadap total pendapatan lebih kecil dari 25%.

Baca Juga: Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Daerah dengan kapasitas fiskal sedang memiliki rasio PAD terhadap total pendapatan berkisar 39% hingga 47%. Daerah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Jambi, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.

Ketiga, kapasitas fiskal lemah yang ditandai dengan pendapatan daerah sangat bergantung dengan pendapatan transfer pusat. Daerah yang memiliki kapasitas fiskal lemah memiliki rasio PAD terhadap total pendapatan berkisar 7% hingga 36%. Misal, Bengkulu, Gorontalo, dan Maluku Utara.

"Daerah-daerah seperti ini katakanlah menadahkan tangan, mengharapkan dari pemerintah pusat," ujar Tito.

Baca Juga: Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Dia menyebut pemda dengan porsi pendapatan transfer pusat yang besar biasanya juga mengelola APBN secara tidak optimal. Alasannya, pendapatan tersebut sudah terkunci untuk belanja rutin seperti belanja pegawai, yang porsinya bisa mencapai 60%.

Setelah itu, sisanya terkunci untuk kegiatan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Untuk itu, dia meminta pemda meningkatkan kapasitas fiskalnya secara bertahap.

Salah satu strategi dalam meningkatkan PAD ialah mendorong peran swasta dalam perekonomian daerah melalui penyederhanaan izin.

Baca Juga: Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

"Kita sudah melihat daerah yang maju pasti PAD-nya tinggi karena swastanya hidup. PAD ini sebagian besar dari retribusi dan pajak," jelas Tito. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito, pajak, pajak daerah, pendapatan asli daerah, kapasitas fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal