Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Menkeu Pangkas Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Menkeu Pangkas Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat lanjutan perihal Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Adapun pembahasan mengenai pagu belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk Rencana Kerja 2019.

Pemerintah diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memaparkan pagu indikatif kementerian/lembaga (K/L). Dalam pemaparannya, dia menyampaikan bahwa postur anggaran untuk K/L tahun 2019 mengalami penurunan dari tahun 2018.

"Untuk 2019 ini di kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal, pagu indikatif sedikit turun dibandingkan 2018. Total pagu Rp838,6 triliun atau sedikit turun dibandingkan 2018 sebesar Rp847,4 triliun," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (4/7).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Lebih lanjut, Askolani mengatakan bahwa penetapan pagu anggaran sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pakem utama penggunaan anggaran untuk K/L tahun depan mengutamakan efisiensi pada aspek belanja.

"Artinya kecil itu kan bukan berarti tidak optimalkan dan K/L kalau lebih efisien dan punya multiplier effect lebih bagus. Itu yang konsisten dilakukan pemerintah," ungkapnya.

Dia menerangkan, melalui alokasi belanja K/L tersebut akan diperuntukan untuk kebutuhan pokok penyelenggaran pemerintah dan pelayanan K/L kepada masyarakat. Selain itu, belanja akan diarahkan untuk menyelesaikan program prioritas pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

"Di 2019 juga akan dilakukan pembangunan manusia dan kemiskinan, kemudian pengurangan kesenjangan wilayan peningkatan nilai tambah produk pertanian, peyediaan energi dan kesuksesan pemilu 2019," lanjut Askolani.

Untuk itu, Kementerian Keuangan mengingatkan dalam penyusunan rencana kerja dan kebijakan harus dibuatkan program yang lebih matang untuk diimplementasikan. Selain itu, pembiayaan proyek juga bisa lebih kreatif tanpa andalkan APBN. (Amu)

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri mulyani, rapbn 2019, anggaran kementerian lembaga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pesan Sri Mulyani ke Prabowo Jika Dilantik: Jaga APBN dengan Hati-Hati

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP