Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menteri PAN-RB Terbitkan Aturan Baru Soal Kenaikan Gaji Pegawai

A+
A-
2
A+
A-
2
Menteri PAN-RB Terbitkan Aturan Baru Soal Kenaikan Gaji Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 7/2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan kenaikan gaji berkala diberikan apabila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah mencapai masa kerja golongan.

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Lebih lanjut, kenaikan gaji berkala diberikan jika PPPK menerima penilaian kinerja 2 tahun terakhir dengan predikat paling rendah Baik sesuai dengan aturan mengenai pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Perlu diketahui, persyaratan masa perjanjian kerja dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bila memiliki masa perjanjian kerja lebih dari setahun.

Walau demikian, PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala harus mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Baik dalam 1 tahun terakhir.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk periode selanjutnya, PPPK dengan golongan gaji V mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum

Gaji Istimewa

Terkait dengan kenaikan gaji istimewa, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa apabila menerima predikat kinerja tahunan Sangat Baik selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

"Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Anas.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri pan-rb, kenaikan gaji, gaji istimewa, PPPK, aparatur sipil negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama