Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menuju Rezim Pajak yang Lebih Kompetitif Melalui UU Cipta Kerja

A+
A-
12
A+
A-
12
Menuju Rezim Pajak yang Lebih Kompetitif Melalui UU Cipta Kerja

TANTANGAN yang dihadapi berbagai negara dalam penjagaan ekonomi pada saat pandemi dan pascapandemi Covid-19 sangat berat. Sejumlah upaya ekstra dan langkah luar biasa ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian, salah satunya melalui reformasi struktural.

Salah satu artikel yang menarik dengan judul Indonesia’s Job Creation Law Unlocks New Opportunities for Foreign Investors and Expatriates mengulas mengenai upaya reformasi struktural pemerintah Indonesia, khususnya di bidang pajak, untuk menghadirkan keunggulan kompetitif perekonomian khususnya pada fase pemulihan.

Artikel yang dimuat dalam International Tax Review ini menjadi bagian dari segmen Special Focus Indonesia (2nd edition). Artikel tersebut ditulis Partner on Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Manager DDTC Fiscal Research Denny Visaro. Keduanya memiliki segudang pengalaman di bidang perpajakan dalam lingkup lokal hingga internasional baik sebagai praktisi maupun periset.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Artikel ini dimulai dengan informasi mengenai terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai bentuk pergeseran rezim pajak Indonesia menuju sistem yang lebih kompetitif secara global.

UU Cipta Kerja telah merestrukturisasi beberapa undang-undang perpajakan secara bersamaan sebagai upaya untuk meningkatkan konduktivitas investasi, memperkuat daya saing, serta keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Restrukturisasi ini salah satunya mengatur mengenai berbagai fasilitas pajak yang diberikan terhadap investor asing dan ekspatriat. Penulis dalam artikel ini kemudian menganalisis tiga perubahan besar dalam UU Cipta Kerja bidang pajak, khususnya dari aspek pajak internasional.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Pertama, pemberlakukan sistem territorial atas penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu. Kedua, pembebasan pajak bersyarat atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang berasal dari luar negeri. Ketiga, penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri.

Artikel ini sangat relevan untuk dibaca perumus kebijakan, sektor privat, hingga akademisi. Tidak hanya mengupas mengenai substansi dari tiga kebijakan pajak yang termaktub dalam UU Cipta Kerja, penulis juga mengidentifikasi peluangnya dalam mengoptimalkan kinerja pajak Indonesia serta membuka keran reformasi pajak yang mengarah pada peningkatan daya saing ekonomi dan kemudahan berusaha,

Ingin mengetahui pembahasan selengkapnya? Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Special Focus Indonesia (2nd edition). Sebagai informasi, dalam Special Focus Indonesia (1st edition), profesional DDTC juga berkontribusi melalui artikel berjudul Indonesia’s DGT attempts to stay balanced amid economic recovery. (kaw)

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, jurnal, resensi, resensi jurnal, UU Cipta Kerja, DDTC, International Tax Review

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

Senin, 10 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adopsi Pajak Hijau, Apa Saja Faktor Penentu dan Tantangan Politiknya?

Senin, 10 Juni 2024 | 15:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Rilis Daftar 33 Formulir terkait Pajak

Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:06 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama